bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mafia Tanah Mojokerto Bikin 2 Korbannya Kehilangan Rumah dan Tanah

admin by admin
24 Maret 2022
in info Bank
0
Mafia Tanah Mojokerto Bikin 2 Korbannya Kehilangan Rumah dan Tanah
Mojokerto –

Polisi membongkar mafia tanah yang beraksi di Mojokerto. Pelaku meraup keuntungan Rp 1 miliar. Sedangkan 2 korban kehilangan rumah dan tanah.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan mafia tanah ini diotaki Erri Dedi Setiawan (40) warga Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. Modusnya, tersangka menyuruh karyawannya untuk mencari orang yang terlilit utang di rentenir.

“Pelaku (Erri) menebus agunan sertifikat tanah milik korban di rentenir. Setelah mendapatkan sertifikat itu, pelaku membuat akta jual beli (AJB) palsu,” kata Apip saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/3/2022).

Erri akhirnya mendapatkan mangsa awal 2017 lalu. Adalah Hermiati (39) warga Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto. Saat itu tersangka meminjami korban sekitar Rp 25 juta untuk melunasi utang di rentenir.

Sertifikat tanah milik korban di Desa Tumapel, Dlanggu, Mojokerto yang menjadi agunan di rentenir bisa diambil kembali. Namun, tersangka menyita sertifikat tanah itu sampai korban bisa melunasi pinjaman darinya.

“Tersangka memprofil dirinya sebagai pengusaha, punya showroom, punya dana untuk dipinjamkan. Itu yang dipakai menjebak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Setelah mendapatkan sertifikat tanah milik korban Erri diam-diam membuat AJB palsu. Sehingga seolah-olah ia sudah membeli tanah korban. Berbekal AJB palsu itulah tersangka mengubah sertifikat tanah korban menjadi atas nama istrinya, Novita Puspa Dewi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, Erri bersama istrinya mengajukan pinjaman ke salah satu bank BUMN menggunakan agunan tanah milik korban. Tersangka berhasil menerima pinjaman dari bank Rp 750 juta karena sertifikat tanah sudah beralih menjadi atas nama istrinya.

“Tersangka tidak membayar, akhirnya tanah korban dilelang. Korban baru tahu ketika menerima pemberitahuan dari bank kalau tanahnya dilelang pada 2018 silam,” kata Andaru.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto pada 22 November 2021. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan Erri sebagai tersangka. Ia diringkus di rumah istri barunya di Desa Citatah, Cipatat, Kabupaten Cimahi 2 Februari 2022.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berkas warkah SHM nomor 876 di Desa Tumapel tanggal 4 Februari 2017, 1 flashdisk berisi 2 file AJB palsu, 2 KTP tersangka dengan NIK berbeda, 1 ponsel, serta sejumlah KTP palsu atas nama orang lain.

“Hasil penyidikan kami, ada korban lain di Sooko. Kejadiannya sama. Korban kaget rumahnya dilelang padahal tidak pernah menjual rumah dan tanahnya. Inilah mafia tanah yang sesungguhnya,” kata Andaru.

Abdul Rouf, warga Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto yang menjadi korban kedua mafia tanah ini. Rumah dan tanah yang ia tempati juga dilelang bank karena sertifikatnya telah beralih menjadi milik tersangka dan dijadikan agunan di bank.

Padahal, korban hanya meminjam sekitar Rp 25 juta dari tersangka untuk menebus sertifikat rumahnya dari rentenir. “Pakai agunan tanah dan rumah kedua korban, tersangka total mendapatkan pinjaman dari bank Rp 1 miliar,” cetusnya.

Menurut Andaru, pihaknya akan mengusut tuntas kasus mafia tanah ini. Ia meyakini terdapat beberapa pihak lain yang terlibat mengalihkan kepemilikan tanah dan rumah para korban ke tangan tersangka.

“Ada keterlibatan beberapa pihak, sampai sekarang masih kami dalami. Tentunya sebuah SHM bisa beralih tidak mungkin dilakukan sendiri. Berbekal warkah SHM itu kami akan merunut prosesnya sampai beralih menjadi milik tersangka,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Erri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 263 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 264 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara,” tandas Andaru.

Simak Video “Tukang AC Korban Mafia Tanah di Jakbar Jalani Sidang Putusan“
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)

Previous Post

Pendaftaran SBMPTN 2022 Buka Hari Ini! Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya, Jadwal

Next Post

Belum Semua Petani Dapat Kredit Usaha dari Bank, Ini Contohnya

Next Post
Belum Semua Petani Dapat Kredit Usaha dari Bank, Ini Contohnya

Belum Semua Petani Dapat Kredit Usaha dari Bank, Ini Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punya Koin Rp 850.000 yang Kemarin Ditarik BI? Ada yang Berani Rp 60 Juta Nih

Punya Koin Rp 850.000 yang Kemarin Ditarik BI? Ada yang Berani Rp 60 Juta Nih

2 September 2022
Kemnaker Beri Penghargaan ke 12 Perusahaan yang Pekerjakan Difabel

Kemnaker Beri Penghargaan ke 12 Perusahaan yang Pekerjakan Difabel

30 November 2021
Nonton Bioskop di Medan, Allo Bank Beri Diskon hingga 50 Persen

Nonton Bioskop di Medan, Allo Bank Beri Diskon hingga 50 Persen

22 November 2022
Begini Cara Bank BUMN Perkuat Layanan Trade Finance dan Cash Management

Begini Cara Bank BUMN Perkuat Layanan Trade Finance dan Cash Management

30 Juli 2023
Setelah Hong Kong, 3 Kota Ini Bakal Jadi Lokasi Kantor Indonesia Inc

Setelah Hong Kong, 3 Kota Ini Bakal Jadi Lokasi Kantor Indonesia Inc

1 Juli 2023
PAN: PPP Jatuh Cinta ke Erick Thohir, Wajar Siap Dukung di 2024

PAN: PPP Jatuh Cinta ke Erick Thohir, Wajar Siap Dukung di 2024

31 Oktober 2022
Warga DKI Cepat Melek Keuangan Digital, Bank-nya Siap?

Warga DKI Cepat Melek Keuangan Digital, Bank-nya Siap?

23 Juni 2022

Rahasia BRI Sukses Cetak Laba Rp 15,56 T dalam 3 Bulan

9 Mei 2023

Jurus BRI Tingkatkan Kapabilitas Talenta Digital

19 Mei 2023

UMKM Tembus Pasar Ekspor Nggak Susah Kok, Intip Caranya

31 Maret 2022

Jeng-jeng! Waskita Mau Mundur dari Proyek Calon Tol Terpanjang RI

21 November 2022

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

25 Januari 2023

BEM Unud Tanggapi Banyak Mahasiswa Titipan Pejabat: Menunggu Tikus Besar

26 Oktober 2023

Daftar Terbaru Komisaris BUMN yang Resign Usai Masuk Timses Capres

27 November 2023

Biar Aman, Nasabah Bank Jangan Pernah Kasih Info Apapun ke Orang Lain!

1 Desember 2021

Bos BSI Respons Kabar Mau Akuisisi BTN Syariah

19 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile