bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

admin by admin
25 Januari 2022
in info Bank
0
Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

Bali –

Seorang tenaga marketing kredit bank BUMN di Bali berinisial RKYN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). RKYN memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).

“Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih,” sambung Eka.

Eka menjelaskan, sekitar 2016-2018, tersangka RKYN selaku tenaga marketing kredit telah melakukan atau turut serta memanipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Hal itu ia lakukan bersama-sama dengan calon nasabah.

“Tersangka RKYN selaku marketing kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon KUR telah melakukan usaha aktif minimal selama 6 bulan,” jelas Eka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro, RKYN dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisis usulan pinjaman. Kemudian ia mengajukan syarat-syarat administrasi KUR berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatannya itu, RKYN disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada Senin (24/1) penyidik Polresta Denpasar telah menyerahkan tersangka RKYN atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR salah satu BUMN dan barang bukti ke Kejari Denpasar. Setelah tersangka diserahkan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan tersangka RKYN.

“Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari ke depan,” jelas Eka.

“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,” ungkapnya.

(hmw/nvl)

Previous Post

Kehidupan Setelah Menikah Adri Marto

Next Post

Pemulihan Transformatif UMKM

Next Post
Pemulihan Transformatif UMKM

Pemulihan Transformatif UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Rumah DP Rp 0 Turun, Wagub DKI: Disesuaikan Masa Waktu Pj Gubernur

Target Rumah DP Rp 0 Turun, Wagub DKI: Disesuaikan Masa Waktu Pj Gubernur

25 September 2022
Presiden Jokowi Perintahkan Daerah Perbanyak Pasar Murah Antisipasi El Nino

Presiden Jokowi Perintahkan Daerah Perbanyak Pasar Murah Antisipasi El Nino

24 Juli 2023
BRI Catatkan Aset Rp 1.822,97 T di Kuartal I 2023, Tumbuh 10,46%

BRI Catatkan Aset Rp 1.822,97 T di Kuartal I 2023, Tumbuh 10,46%

28 April 2023
Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Bunga Kredit Bank Ini Bakal Lebih Cepat Naik

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Bunga Kredit Bank Ini Bakal Lebih Cepat Naik

18 November 2022
Intip Garasi Eks Menpora Zainudin Amali yang Jadi Komisaris Bank Mandiri

Intip Garasi Eks Menpora Zainudin Amali yang Jadi Komisaris Bank Mandiri

15 Maret 2023
Ketua Banggar: Desain RAPBN 2023 Realistis dan Mitigatif

Ketua Banggar: Desain RAPBN 2023 Realistis dan Mitigatif

18 Agustus 2022
Kerja di Jakarta Beli Rumah Subsidi di Tigaraksa, Bos BTN Beri Bocoran Ini

Kerja di Jakarta Beli Rumah Subsidi di Tigaraksa, Bos BTN Beri Bocoran Ini

9 Agustus 2023

Jasa Marga hingga Pertamina Buka Lowongan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

6 November 2021

Jaksa Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp 5,9 Miliar di Bank BUMN di Kalsel

26 Februari 2022

Erick Thohir Ungkap Mafia Bibit: Pakai Sertifikat Palsu, Kualitas Buruk

25 April 2022

Cerita UMKM Batik Binaan BNI Mejeng di Ajang Inacraft 2023

5 Maret 2023

BPK Temukan Penyaluran Rumah Subsidi Tak Tepat Sasaran

8 September 2023

Pegadaian Ajak Masyarakat Sulap Sampah Jadi Emas, Ini Caranya

19 Juli 2023

Bupati Kecewa WSBK di Mandalika Akan Dihapus: Tidak Masuk Akal

17 Juni 2023

Lengkap! Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Via e-Samsat Jabar

9 Mei 2022

Penghapusan Kredit Macet UMKM Dinilai Jadi Insentif Tambahan

12 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile