Jakarta –
Dugaan korupsi kembali terendus di tubuh BUMN maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Kali ini kasusnya melibatkan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Menteri BUMN Erick Thohir telah memberikan dokumen bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kejagung sudah blak-blakan bahwa dugaan kasus korupsi menyeret nama Emirsyah Satar.
“Iya, Emirsyah Satar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengadaan pesawat ATR 72-600 itu dilakukan di era Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki inisial ES. Meski tidak menyebut secara jelas, tapi dia memberikan kisi-kisi oknum tersebut tengah dipenjara.
Ya memang, Emirsyah saat ini tengah mendekam dipenjara akibat terbukti menerima suap. Pada 2020 lalu, PN Jakpus telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Emirsyah karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.
Jika dilihat dari rekam jejaknya berkarir, Emirsyah sebenarnya berperan dalam mendongkrak kinerja Garuda selama menjadi Dirut maskapai pelat merah itu dari 2005-2014.
Sebelum berkiprah di Garuda, Emirsyah mengawali karir sebagai auditor di kantor akuntan Pricewaterhouse Coopers pasca lulus dari Fakultas Ekonomi UI pada 1986. Kemampuan Emirsyah di bidang keuangan, membuatnya pernah menduduki posisi penting di sejumlah perusahaan terkenal seperti Citibank, Jan Darmadi Group, dan Bank Danamon Tbk.
Emir merupakan pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959, dari orang tua berdarah Minang. Pada 1998 Emir sempat menjadi Executive Vice President Finance (CFO) Garuda Indonesia. Di posisi ini, Emir berperan penting dalam restrukturisasi keuangan Garuda Indonesia hingga 2001.
Di 2003, Emir meninggalkan Garuda dan bergabung dengan Bank Danamon Tbk. Emir menjabat sebagai Wakil CEO Danamon.
Setelah 2 tahun di Danamon, Emirsyah akhirnya kembali lagi ke Garuda dan menduduki posisi Dirut. Emirsyah cukup lama memegang jabatan Dirut Garuda dari 2005-2014.
Saat masuk di Garuda, Emirsyah harus menangani keuangan perusahaan yang di ambang kebangkrutan. Kerugiannya mencapai Rp 5 triliun. Setelah kurang lebih 9 tahun memimpin Garuda, Emir mengundurkan diri pada 8 Desember 2014. Setelah meninggalkan Garuda, Emirsyah menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com
Hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pembelian mesin pesawat. Peristiwa ini terjadi saat Emirsyah masih menjabat Dirut Garuda Indonesia.
Lihat juga Video: Erick soal Adanya Dugaan Korupsi Pesawat Lain: Dimungkinkan
(das/eds)