Bankterkini.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan perusahaan aplikator ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akibat nominal Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak manusiawi bagi pengemudi ojek online (ojol). Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sejumlah pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu, meskipun pendapatan tahunan mereka berkisar antara Rp 93 juta hingga Rp 100 juta.
“Kami melihat ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap pengemudi ojol. Perusahaan aplikator melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam regulasi negara kita,” ujar Lily saat menyampaikan laporan di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Hingga saat ini, pihaknya telah menerima sekitar 800 aduan dari pengemudi yang merasa hak mereka tidak dipenuhi.
Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 80 persen dari pengemudi yang mengajukan aduan hanya menerima BHR Rp 50 ribu. Lily menilai hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan bonus dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kinerja dan produktivitas mitra pengemudi.
Menurut regulasi yang berlaku, besaran BHR seharusnya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi yang memenuhi kriteria selama 12 bulan terakhir. Dengan rata-rata pendapatan tahunan mencapai Rp 93 juta hingga Rp 100 juta, pengemudi semestinya menerima BHR sekitar Rp 1,7 juta, bukan hanya Rp 50 ribu.
“Kami meminta pemerintah untuk benar-benar mengawasi, memberikan imbauan, serta menegaskan bahwa aplikator wajib membayarkan BHR secara tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Lily.
Selain itu, SPAI juga menyoroti mekanisme pembagian BHR yang dianggap tidak adil. Menurut Lily, perusahaan aplikator menggunakan sistem penilaian berbasis produktivitas untuk menentukan nominal bonus, namun distribusi pekerjaan kepada pengemudi sering kali tidak merata. Akibatnya, ada kesenjangan dalam penerimaan BHR meskipun semua pengemudi bekerja secara aktif.
“Mereka sengaja menciptakan kategori tertentu untuk menghindari kewajiban membayar BHR secara adil. Kami sangat menentang mekanisme ini,” ungkap Lily.
Dengan adanya laporan yang telah disampaikan, SPAI berharap pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil perusahaan aplikator yang bersangkutan. Lily menegaskan bahwa pelanggaran ini harus mendapat perhatian serius agar ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah. Jika dibiarkan, maka praktik ini bisa terus berulang dan merugikan para pengemudi yang menggantungkan hidup mereka pada profesi ini,” pungkasnya.
Laporan ini mencerminkan kekhawatiran para pengemudi ojol mengenai hak-hak mereka yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan aplikator. Dengan adanya regulasi yang sudah ditetapkan, diharapkan pemerintah dapat memastikan implementasi aturan yang adil bagi semua pihak.








