bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

Christine Natalia by Christine Natalia
26 Maret 2025
in News
0
SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

Bankterkini.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan perusahaan aplikator ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akibat nominal Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak manusiawi bagi pengemudi ojek online (ojol). Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sejumlah pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu, meskipun pendapatan tahunan mereka berkisar antara Rp 93 juta hingga Rp 100 juta.

“Kami melihat ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap pengemudi ojol. Perusahaan aplikator melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam regulasi negara kita,” ujar Lily saat menyampaikan laporan di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Hingga saat ini, pihaknya telah menerima sekitar 800 aduan dari pengemudi yang merasa hak mereka tidak dipenuhi.

Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 80 persen dari pengemudi yang mengajukan aduan hanya menerima BHR Rp 50 ribu. Lily menilai hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan bonus dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kinerja dan produktivitas mitra pengemudi.

Menurut regulasi yang berlaku, besaran BHR seharusnya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi yang memenuhi kriteria selama 12 bulan terakhir. Dengan rata-rata pendapatan tahunan mencapai Rp 93 juta hingga Rp 100 juta, pengemudi semestinya menerima BHR sekitar Rp 1,7 juta, bukan hanya Rp 50 ribu.

“Kami meminta pemerintah untuk benar-benar mengawasi, memberikan imbauan, serta menegaskan bahwa aplikator wajib membayarkan BHR secara tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Lily.

Selain itu, SPAI juga menyoroti mekanisme pembagian BHR yang dianggap tidak adil. Menurut Lily, perusahaan aplikator menggunakan sistem penilaian berbasis produktivitas untuk menentukan nominal bonus, namun distribusi pekerjaan kepada pengemudi sering kali tidak merata. Akibatnya, ada kesenjangan dalam penerimaan BHR meskipun semua pengemudi bekerja secara aktif.

“Mereka sengaja menciptakan kategori tertentu untuk menghindari kewajiban membayar BHR secara adil. Kami sangat menentang mekanisme ini,” ungkap Lily.

Dengan adanya laporan yang telah disampaikan, SPAI berharap pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil perusahaan aplikator yang bersangkutan. Lily menegaskan bahwa pelanggaran ini harus mendapat perhatian serius agar ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah. Jika dibiarkan, maka praktik ini bisa terus berulang dan merugikan para pengemudi yang menggantungkan hidup mereka pada profesi ini,” pungkasnya.

Laporan ini mencerminkan kekhawatiran para pengemudi ojol mengenai hak-hak mereka yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan aplikator. Dengan adanya regulasi yang sudah ditetapkan, diharapkan pemerintah dapat memastikan implementasi aturan yang adil bagi semua pihak.

Tags: BHRBHR OjolKemnakerOjek OnlineOjolSPAI
Previous Post

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Potensi Kenaikan Berlanjut?

Next Post

Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Next Post
Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bangga! RI Punya Juara Kedua World Cup Tasters Championship 2023

Bangga! RI Punya Juara Kedua World Cup Tasters Championship 2023

4 Juli 2023
Lika-liku Grup Texmaco: Ngaku Tak Terseret BLBI, Kini Asetnya Disita Negara

Lika-liku Grup Texmaco: Ngaku Tak Terseret BLBI, Kini Asetnya Disita Negara

24 Desember 2021
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling Brilian Indonesia 2021

BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling Brilian Indonesia 2021

15 Desember 2021
Perubahan Iklim Jadi Ancaman Dunia, Bank BUMN Bisa Apa?

Perubahan Iklim Jadi Ancaman Dunia, Bank BUMN Bisa Apa?

26 Oktober 2021
BRI Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Social Engineering

BRI Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Social Engineering

15 Mei 2023
Jabar Hari Ini: 49 Ayam Mati Mendadak gegara Flu Burung

Jabar Hari Ini: 49 Ayam Mati Mendadak gegara Flu Burung

2 Maret 2023
Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi Kementerian BUMN

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi Kementerian BUMN

28 Mei 2023

Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 15 September 2022

15 September 2022

BRI Gandeng Akademisi untuk Tingkatkan Literasi Keuangan di Masyarakat

10 November 2023

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

29 April 2023

2 Desa Wisata di Jawa Tengah Terbaik 2022, Mana Favoritmu?

20 Agustus 2022

Kemudahan Transaksi Via BSI Mobile

29 Desember 2022

BNI Dukung Penghijauan Ibu Kota Nusantara dengan Penanaman Pohon

19 Agustus 2024

Andre Rosiade Puji Kinerja Tokcer BRI yang Cetak Laba Rp 39 T

18 November 2022

Palembang Gelar FORNAS 2022, Didukung LPDUK Kemenpora

2 Juli 2022

Bamsoet Minta OJK Percepat Transformasi Digital Keuangan Indonesia

11 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile