bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

admin by admin
24 Juni 2022
in info Bank
0
Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

Jakarta –

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkap laporan pengaduan penipuan yang diterima pihaknya pada periode Mei 2022 mencapai 714 pengaduan. Menurutnya, sebagian besarnya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ini menggunakan modus online shop.

Hatta menjelaskan jumlah tersebut mengalami peningkatan 10,87% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni 644 pengaduan di April 2022.

“Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 393 kasus penipuan, atau mengalami peningkatan 20,55% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 326 kasus penipuan,” ungkap Hatta dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Ia menerangkan umumnya pelaku penipuan berkedok online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi dilakukan, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Merespons maraknya isu tersebut, Hatta membagikan 5 fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan saat berbelanja online.

1. Masyarakat Diharap Paham Aturan Kepabeanan

Hatta mengimbau agar masyarakat memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman, sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone,” tegasnya.

2. Periksa Status Barang Kiriman di Situs Bea Cukai

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman jika mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai.

“Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan,” tutur Hatta.

3. Bea Cukai Tak Pernah Hubungi Pemilik Barang untuk Penagihan

Menurut Hatta, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Pihaknya juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi. Sebab pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

“Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman dengan tuntutan hukum pidana penjara dan denda sejumlah uang, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai. Masyarakat perlu mewaspadai hal ini,” tegas Hatta.

4. Konfirmasi Indikasi Penipuan Lewat Contact Center Bea Cukai

Saat menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat mengkonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Atau hubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google Form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial.

5. Laporkan Kasus Penipuan ke Kepolisian & Bank

Hatta menambahkan jika penipuan telah terjadi, masyarakat yang telah menjadi korban dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian dan bank.

“Melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku,” lanjutnya.

Menurutnya, jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan pun dapat dihindari. Hal ini terbukti dari konfirmasi penipuan yang diterima selama bulan April 2022, sebab Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp 1.352.004.700, serta mata uang asing sejumlah US$ 38.900 dan 300.750 ringgit.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkasnya.

(akd/hns)

Previous Post

Kepak Sayap Susi Air, Maskapai ‘Bakul Ikan’ Pangandaran yang Baru Kecelakaan

Next Post

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Next Post
Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alumnus FKG Unhas Jadi Komisaris Termuda BSI, Ini Sosok Arief Rosyid

Alumnus FKG Unhas Jadi Komisaris Termuda BSI, Ini Sosok Arief Rosyid

23 Januari 2022
Email Diretas, Perusahaan Ini Tertipu Rp 790 Juta saat Beli Daging Babi

Email Diretas, Perusahaan Ini Tertipu Rp 790 Juta saat Beli Daging Babi

26 September 2023
Sukses! Dua Hari Digelar, AIPF Jaring Potensi Kerja Sama Jumbo Rp 490 T

Sukses! Dua Hari Digelar, AIPF Jaring Potensi Kerja Sama Jumbo Rp 490 T

7 September 2023
BNI Tanam Pohon di IKN

BNI Dukung Penghijauan Ibu Kota Nusantara dengan Penanaman Pohon

19 Agustus 2024
Siap-siap! Ada Lelang Produk UMKM x Desainer di BRILIANPRENEUR 2021

Siap-siap! Ada Lelang Produk UMKM x Desainer di BRILIANPRENEUR 2021

9 Desember 2021

Rusia Invasi Ukraina, 138 WNI Diminta Kumpul di KBRI Kiev

24 Februari 2022
Semangat Anak-anak Pedalaman NTT Bersekolah Meski Fasilitas Terbatas

Semangat Anak-anak Pedalaman NTT Bersekolah Meski Fasilitas Terbatas

10 September 2022

7 Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen Nasabah Bank di Bengkulu Ditangkap

22 Februari 2022

Stafsus Erick Thohir Minta Komisaris BUMN yang Terlibat Kampanye Mundur!

10 November 2023

Ini Sosok Anggota DPR yang Sebut KRL Chaos saat Lebaran-Tahun Baru Saja

28 Maret 2023

IHSG Kembali Terperosok, Investor Asing Jual Saham Besar-Besaran

12 Juni 2024

Sri Mulyani Suntik 5 BUMN Rp 34,2 T, PLN hingga Bank Tanah Kecipratan

31 Desember 2021

Jadi Komisaris BRI, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Punya Harta Segini

13 Maret 2023

Eksistensi BSI Menyokong Implementasi dan Transformasi Digital

27 Desember 2022

Sri Mulyani Ungkap BUMN Disuntik APBN Malah Rugi Rp 38 T, Kok Bisa?

15 Desember 2021

Program Terpuji Peraih detikJabar Awards 2023, Berdampak dan Bermanfaat

20 Juni 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile