bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

admin by admin
29 Juli 2022
in info Bank
0
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Jakarta –

Jagat Twitter tengah diramaikan oleh pembahasan terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia. Topik ini ramai setelah akun @VeritasArdentur mengunggah tangkapan layar aplikasi pesan singkat yang membicarakan penerima beasiswa tersebut.

Dalam pembicaraan aplikasi tersebut disebutkan, bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di UK yang tak kembali ke Indonesia. Bahkan, disebut pula mereka rela kerja kasar untuk menghindari pajak dan demi menyekolahkan anaknya secara gratis.

Penerima beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa, pembaruan ketiga April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022), hal itu tertuang dalam nomor 20 Kewajiban Berkontribusi. Dalam nomor 20.1 tertulis alumni mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.

Pada poin 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan bagi alumni LPDP dengan mengajukan permohonan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

“Jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa,” bunyi nomor 20.2.

Berikutnya, di nomor 20.3 diterangkan, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak (a) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, (b) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau (c) menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikecualikan dalam pedoman nomor 20.3 yang disebutkan dalam nomor 20.4 yakni (a) PNS yang ditugaskan di luar negeri, (b) pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan (c) pegawai Lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, IDB.

“Bagi Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak Penerima Beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh Penerima Beasiswa dihitung secara akumulatif,” bunyi nomor 20.5.

(acd/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

Next Post

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Next Post
Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cuan Berlimpah, Nabung di Allo Bank Dapat Bunga 4 Persen

31 Mei 2022
Kemnaker Beri Penghargaan ke 12 Perusahaan yang Pekerjakan Difabel

Kemnaker Beri Penghargaan ke 12 Perusahaan yang Pekerjakan Difabel

30 November 2021
Ada Promo Cashback! Kredit BRIguna Bisa Ajukan di Mana Saja

Ada Promo Cashback! Kredit BRIguna Bisa Ajukan di Mana Saja

20 Oktober 2022
Sederet Program Kemenag yang Disokong BPKH

Sederet Program Kemenag yang Disokong BPKH

13 Maret 2022
Kisah Gilang, Milenial Pemilik 50 Gerai Gorengan di Serang

Kisah Gilang, Milenial Pemilik 50 Gerai Gorengan di Serang

27 Juni 2023
Dukung UMKM Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan di Acara Gernas BBI-BBW

Dukung UMKM Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan di Acara Gernas BBI-BBW

22 November 2023
Daftar ‘Beres-Beres’ PPA Selama 2021, Apa Saja?

Daftar ‘Beres-Beres’ PPA Selama 2021, Apa Saja?

31 Desember 2021

10 Brand Paling Bernilai di Indonesia, Apa Saja?

12 Juni 2023

Kartu Kredit Pemerintah Nggak Pakai Visa-Mastercard, tapi GPN

17 Maret 2023

Menteri ESDM Pastikan Aturan Pungutan Batu Bara Bakal Terbit Agustus

31 Juli 2023

Sosialisasi Menabung Sejak Dini di Bank

11 Oktober 2022

Aset BLBI Rp 730 M Bakal Diberikan ke BUMN Karya

22 Juni 2022

7 Karyawan Curi Besi 62 Ton dari Proyek Pelabuhan Benoa

20 April 2023

Allo Bank Siap Gandeng Asuransi Digital

7 Juni 2022

Taspen Gandeng Himbara dan Tapera buat Tingkatkan Layanan ke Peserta

31 Mei 2022

BRI Bagikan Dividen Rp 34,89 T ke Pemegang Saham

12 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile