bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

admin by admin
3 November 2021
in info Bank
0
Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

Jakarta –

Terdakwa korupsi Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/11/2021), Memet diadili sebagai Dirut perusahaan swasta. Pada 2009, Memet mengajukan kredit ke bank BUMN untuk replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap kedua, Memet mengajukan lagi kredit sebesar Rp 30 miliar untuk kebun sawit di Kecamatan Tanjung Siram, Kabupaten Batubara.

Belakangan, aparat menduga pengucuran kredit itu bermasalah karena sejumlah temuan. Versi jaksa, Memet mengalihkan SHM menjadi HGU. Selain itu, tidak menyediakan biaya sinking fund, biaya notaris, biaya meterai, biaya asuransi, dan biaya administrasi (self financing) atau penyerahan bukti pembayaran uang muka.

Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Memet terbukti korupsi dan meminta dijatuhi 14 tahun penjara. Berikut ini tuntutan ke Memet:

1. Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjaraselama14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan di Rutan;
3. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsideir 6 bulan kurungan;
4. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara;
5. Mencabut hak atas tanah sebanyak 376 SHM sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut (sesuai dengan barang bukti No Urut 93 dan 94) :Terlampir
6. Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. No Urut 96 s/d 131 berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

Namun tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Soilangon Siregar tidak terbukti korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Jarimat Simarmata.

“Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” sambung majelis yang beranggotakan Syafril Pardamean Batubara dan Felix da Lopez.

(asp/knv)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Taspen Genjot Kesejahteraan Non-ASN & Non-PPPK Pemkab Pasaman Barat

Next Post

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Next Post
Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Woori Saudara Dihadapkan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Senilai Rp 1,28 Triliun

Bank Woori Saudara Dihadapkan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Senilai Rp 1,28 Triliun

10 Juni 2025
Daftar Momen Jokowi Jengkel, Terbaru Gara-gara Impor

Daftar Momen Jokowi Jengkel, Terbaru Gara-gara Impor

27 Maret 2022
Ketua Muhammadiyah Tolak Rencana BTN Syariah Gabung BSI, Ini Alasannya

Ketua Muhammadiyah Tolak Rencana BTN Syariah Gabung BSI, Ini Alasannya

8 Juni 2022
4 Bank BUMN Setor Dividen ke Negara Rp 40,74 T, Siapa Paling Gede?

4 Bank BUMN Setor Dividen ke Negara Rp 40,74 T, Siapa Paling Gede?

17 Maret 2023

Perjuangan Mantri BRI Beri Akses Perbankan Masyarakat di Pulau Selaru

10 Oktober 2022
Kirim Proposal ke Erick Thohir, Panitia Harap BUMN Sponsori Formula E

Kirim Proposal ke Erick Thohir, Panitia Harap BUMN Sponsori Formula E

20 Mei 2022
Bukan Sekedar Bantuan, Bansos Disebut Bisa Entaskan Kemiskinan

Bukan Sekedar Bantuan, Bansos Disebut Bisa Entaskan Kemiskinan

23 Desember 2021

Efek Kombinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal Mulai Terlihat di Perekonomian RI

19 September 2025

Biar Minyak Goreng Terjangkau, BUMN Diminta ‘Turun Tangan’

23 Juni 2022

Mendengar Mimpi Mereka, Siswa-Siswi SD Dari Perbatasan

30 September 2022

BRI Danareksa Sekuritas Hadirkan Brights Sistem Trading Online

25 Februari 2022

Perjuangan Mantri BRI Tembus Hutan Sawit Kalimantan

27 September 2022

Bos BRI Usul LPS Bisa Turun Tangan Tanpa Tunggu Bank ‘Ambruk’

6 Oktober 2022

Erick Thohir Tegaskan Harga BBM Tak Naik, tapi Subsidi Dikurangi

8 September 2022

Tak Usah Khawatir Bermalam di Desa Palaes, Bayar Homestay Bisa Pakai QRIS

23 November 2023

Business Deals UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Tembus Rp 1,2 Triliun

18 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile