bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di Ujung Negeri, Belanja Non Tunai Bisa Gunakan BRIlink

26 September 2022
Bank Sulselbar Minta Nasabah Korban Tabungan Raib Tak Bicara ke Media-Medsos

Bank Sulselbar Minta Nasabah Korban Tabungan Raib Tak Bicara ke Media-Medsos

11 November 2022
Analisis Erick Thohir Serangan yang Bikin Sistem BSI Gangguan

Analisis Erick Thohir Serangan yang Bikin Sistem BSI Gangguan

13 Mei 2023
Harga Pertalite Hingga Pertamax di Seluruh SPBU, Masih Bisa Turun

Harga Pertalite Hingga Pertamax di Seluruh SPBU, Masih Bisa Turun

9 September 2022
Sempat Diremehkan, Kini Produk Valerie Crochet Disukai Banyak Konsumen

Sempat Diremehkan, Kini Produk Valerie Crochet Disukai Banyak Konsumen

15 Desember 2021
Dukung Penanggulangan Pandemi di RI, BNI Raih Anugerah Kemanusiaan

Dukung Penanggulangan Pandemi di RI, BNI Raih Anugerah Kemanusiaan

19 November 2022
20 Tahun IPO BRI, Sunarso: Harus Targetkan Economic Value

20 Tahun IPO BRI, Sunarso: Harus Targetkan Economic Value

10 November 2023

Sri Mulyani Bakal Pelototi BUMN Penerima Uang Negara, Jangan Macam-macam!

8 November 2021

Daftar Kode Bank Lengkap Terbaru 2023: BRI, BCA, BSI, Allo, Mega, Mandiri

23 April 2023

IMI-Hyundai Kefico Teken MoU Pengembangan Ekosistem Motor Listrik

27 Oktober 2021

Hadir di Pameran FIN Expo 2023, Ini Layanan yang Disediakan BRI

3 November 2023

Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

23 Februari 2022

Cuan Ratusan Juta Rupiah dari Bisnis Makanan Beku

1 Juni 2023

Tempat Uji Kendaraan di Indonesia Dapat Kucuran Dana Segar Rp 882 Miliar!

2 Maret 2023

Ini Beras Hitam Asal Desa Kandar yang Kaya Manfaat

14 Oktober 2022

Potensi Desa Tritiro Kembangkan Wisata Halal Menjunjung Kearifan Lokal

13 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile