bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayu Aulia Buka Suara Usai Dilaporkan Tunangannya

Ayu Aulia Buka Suara Usai Dilaporkan Tunangannya

21 September 2023
BUMN Cari Bibit Unggul dari Kampus, Begini Caranya

BUMN Cari Bibit Unggul dari Kampus, Begini Caranya

24 Oktober 2022
Buat Para ASN, Kenali Apa Itu Taspen dan Manfaatnya

Buat Para ASN, Kenali Apa Itu Taspen dan Manfaatnya

6 April 2022
Potensi Bank Syariah Bisa Digeber Pakai Cara Ini

Potensi Bank Syariah Bisa Digeber Pakai Cara Ini

6 Desember 2022
Mediasi Gagal, Sidang Raibnya Saldo Rp 5,8 M di Bank BUMN Dilanjutkan

Mediasi Gagal, Sidang Raibnya Saldo Rp 5,8 M di Bank BUMN Dilanjutkan

2 Desember 2021
Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun untuk Perkuat Ekonomi Nasional

11 September 2025
Bersama BUMN, BNI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Bersama BUMN, BNI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

24 November 2022

Cara Bayar SPayLater Mudah dan Lengkap: via ATM, M-Banking hingga Minimarket

20 Oktober 2022

Rangkaian Pesta Rakyat Simpedes di Pati, Puncaknya Ada Samsons-Dara Ayu

22 Agustus 2023

Resmi Bisa Digunakan di Malaysia, QRIS Bakal Ekspansi Hingga Laos, Vietnam, dan Kamboja

6 Juli 2023

Daftar 10 Perusahaan yang Kasih Gaji Tinggi di RI

11 Maret 2022

Dana Pihak Ketiga BRI Tumbuh Double Digit, CASA Jadi Pemicunya

29 April 2023

Punya Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992? Wow, Dijual Laku Segini Lho

15 Oktober 2022

KBstar Mobile Banking, Integrasikan Layanan Digital Nasabah KB Bukopin

22 September 2023

Dukung Industri Film Karya Anak Bangsa, BRI Ajak Nobar Film Srimulat

17 Juni 2022

IHSG Menguat di Tengah Ketidakpastian Global

23 Juli 2024
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile