bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

admin by admin
2 Januari 2022
in info Bank
0
Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indah Harini diketahui melakukan pengalihan dana sebesar Rp 30 miliar yang bukan haknya. Bahkan tidak ada itikad baik dari Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini menyeretnya pada kasus tindak pidana dengan pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

“Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp 30 miliar pada Desember 2019 lalu. Ia justru menggunakan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening Bank lain.

Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Hal itu diklaim sebagai tindakan penggelapan uang. Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Delik hukum lain yang dapat menjeratnya ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa ‘itu uang saya yang memang saya terima’, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” ujarnya.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum selama memiliki itikad baik mengembalikan dana tersebut kepada pihak bank. Sayangnya, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana. Bahkan Indah yang kini sudah berstatus tersangka juga masih tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya.

(fhs/hns)

Previous Post

Holding Ultra Mikro, Harapan UMKM Naik Kelas

Next Post

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Next Post
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pelanggan Ini Borong AC di Transmart Full Day Sale Saat Istirahat Kerja

Pelanggan Ini Borong AC di Transmart Full Day Sale Saat Istirahat Kerja

12 September 2023
Wamen BUMN Curiga Laporan Keuangan Waskita-Wika Dipoles

Wamen BUMN Curiga Laporan Keuangan Waskita-Wika Dipoles

6 Juni 2023
Erick Thohir Minta Bank Plat Merah Jadi Lokomotif UMKM, Bukan Korporasi

Erick Thohir Minta Bank Plat Merah Jadi Lokomotif UMKM, Bukan Korporasi

5 Desember 2021
Korban Demo Polres Bogor soal Dugaan Penipuan Perumahan, Ini Kata Developer

Korban Demo Polres Bogor soal Dugaan Penipuan Perumahan, Ini Kata Developer

26 Mei 2022
7 Cara Top Up OVO Lewat M-banking BCA, BNI, BRI, Mandiri, hingga Tokopedia

7 Cara Top Up OVO Lewat M-banking BCA, BNI, BRI, Mandiri, hingga Tokopedia

20 Maret 2023
Ini Rekomendasi Rakernas ke-IV PDIP, Ada soal Hilirisasi-Kedaulatan Pangan

Ini Rekomendasi Rakernas ke-IV PDIP, Ada soal Hilirisasi-Kedaulatan Pangan

1 Oktober 2023
Erick Thohir Beberkan 2 Tugas Berat BNI buat Jadi Bank Global

Erick Thohir Beberkan 2 Tugas Berat BNI buat Jadi Bank Global

21 Agustus 2023

Berprestasi dalam Menggambar, Siswi Ini Raih Beasiswa BRI

29 November 2023

Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas

19 Agustus 2022

20 Contoh Surat Lamaran kerja dan Tips Menulisnya, Bikin HR Kepincut!

4 Mei 2023

Peringati Harpernas, BUMN Tebar Promo Beli Apartemen Rp 750 Ribu Bisa Akad

26 Agustus 2023

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

29 April 2023

Jokowi Minta Syarat Kredit Tak Hanya Agunan, Begini Respons Erick

7 Desember 2023

Menyambut Senja di Pantai Tanah Beru Bulukumba

24 November 2023

Titah Jokowi, BSI Akselerasi KUR Klaster untuk UMKM Naik Kelas

31 Desember 2022

Bos BRI Bicara UMKM di AIPF 2023

6 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile