bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, Agustus 5, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

admin by admin
2 Januari 2022
in info Bank
0
Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indah Harini diketahui melakukan pengalihan dana sebesar Rp 30 miliar yang bukan haknya. Bahkan tidak ada itikad baik dari Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini menyeretnya pada kasus tindak pidana dengan pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

“Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp 30 miliar pada Desember 2019 lalu. Ia justru menggunakan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening Bank lain.

Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Hal itu diklaim sebagai tindakan penggelapan uang. Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Delik hukum lain yang dapat menjeratnya ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa ‘itu uang saya yang memang saya terima’, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” ujarnya.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum selama memiliki itikad baik mengembalikan dana tersebut kepada pihak bank. Sayangnya, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana. Bahkan Indah yang kini sudah berstatus tersangka juga masih tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya.

(fhs/hns)

Previous Post

Holding Ultra Mikro, Harapan UMKM Naik Kelas

Next Post

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Next Post
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dana Bansos Rp 2,7 T Dikabarkan Tertahan di Bank BUMN, Ini Kata BRI

Dana Bansos Rp 2,7 T Dikabarkan Tertahan di Bank BUMN, Ini Kata BRI

21 Januari 2022
Bank BUMN Rusia Sberbank Hengkang dari Eropa, Sahamnya Anjlok 95%

Bank BUMN Rusia Sberbank Hengkang dari Eropa, Sahamnya Anjlok 95%

3 Maret 2022
BRI Salurkan KUR Rp 14,98 T di Q1 2023, Terbesar di Tingkat Nasional

BRI Salurkan KUR Rp 14,98 T di Q1 2023, Terbesar di Tingkat Nasional

29 April 2023
Lolos Tes Rekrutmen BUMN Tahap 1? Cek di Sini Gaji yang Menantimu

Lolos Tes Rekrutmen BUMN Tahap 1? Cek di Sini Gaji yang Menantimu

3 Juli 2023
Andri Irvandi, dari Korupsi Rp 202 M ke Kasus Gagal Bayar Rp 310 M

Andri Irvandi, dari Korupsi Rp 202 M ke Kasus Gagal Bayar Rp 310 M

18 Juni 2023
Jabar Hari Ini: Duit Miliaran Terapis Bandung hingga Persib Dapatkan Ciro Alves

Jabar Hari Ini: Duit Miliaran Terapis Bandung hingga Persib Dapatkan Ciro Alves

14 April 2022
Waket MPR: Sudah Sewajarnya Perbankan Permudah Pembiayaan ke UMKM

Waket MPR: Sudah Sewajarnya Perbankan Permudah Pembiayaan ke UMKM

25 Februari 2023

BRI Beri Dukungan Modal Usaha bagi Anggota Polri-PNS Lewat BRIguna Karya

10 November 2023

Warek UIN Sepakat Qanun LKS Direvisi, Tapi Tolak Bank Konvensional Kembali

24 Mei 2023

Catat! Ini Syarat Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Bisa Dihapus

9 Agustus 2023

Propernas Nusa Dua Tekan BackLog di Sumut dengan Bangun Kota Mandiri Bekala

25 November 2023

Ada BRILIANPRENEUR 2021, Masyarakat Diminta Dukung Produk Lokal

9 Desember 2021

Banyak Masyarakat Miskin Belum Punya Rumah, Apa Solusinya?

3 April 2022

1.400 Karyawan di Banyuwangi akan Dipermudah dengan Layanan Ini

27 Mei 2023

Jokowi-Xi Jinping Saksikan Uji Coba Kereta Cepat, Erick Thohir: Momen Bersejarah!

16 November 2022

Lembaga Keuangan Setop Kredit Batu Bara, Industri Bisa Tertekan?

14 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile