bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

admin by admin
21 November 2023
in info Bank
0
Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

Jakarta –

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemungut iuran batu bara sudah hampir final dan akan segera berjalan. Ditargetkan lembaga tersebut dapat dioperasionalkan pada 1 Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembentukan MIP saat ini masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN disebut telah melaksanakan pemarafan dalam draft perpres tersebut.

“Saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenkomarves yang kami koordinasikan dengan Setneg. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, peraturan menteri (permen), keputusan menteri (kepmen), hingga petunjuk teknis (juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

“Dan revisi kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres,” tambahnya.

Oleh karena itu, Arifin meminta dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.

“Jika hal tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin.

Sebagai informasi, MIP ini sebagai pengganti Balai Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara sebagai kompensasi mengisi ketimpangan karena perusahaan batu baru wajib memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri.

Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara (DKB) adalah Bank Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia/BNI (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk.

“Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Sedangkan pada saat penyaluran DKB, pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN,” tuturnya.

“Batu bara cooking cool dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” tambah Arifin.

(aid/das)

Previous Post

Sensasi Susur Hutan Mangrove Palaes Bak Film Petualangan Sherina

Next Post

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Next Post
Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penumpang Keluhkan Uji Coba LRT Jabodebek Tak Sesuai Jadwal

Penumpang Keluhkan Uji Coba LRT Jabodebek Tak Sesuai Jadwal

26 Agustus 2023
Kisah Founder Plepah & Arana Bike Bangun Usaha Ramah Lingkungan

Kisah Founder Plepah & Arana Bike Bangun Usaha Ramah Lingkungan

1 Desember 2022
Bensin dan Saldo e-Toll Habis di Jalan Tol? Jangan Panik, Lakukan Langkah Ini

Bensin dan Saldo e-Toll Habis di Jalan Tol? Jangan Panik, Lakukan Langkah Ini

20 April 2023
Said Abdullah Sebut PPN Rumah Gratis & BLT El Nino Tak Cukup untuk Rakyat

Said Abdullah Sebut PPN Rumah Gratis & BLT El Nino Tak Cukup untuk Rakyat

25 Oktober 2023
Erick Thohir Luncurkan Indonesia Inc Hong Kong

Erick Thohir Luncurkan Indonesia Inc Hong Kong

30 Juni 2023
Suntikan Modal Pemerintah buat BTN Berkurang Rp 500 M

Suntikan Modal Pemerintah buat BTN Berkurang Rp 500 M

29 Agustus 2022
Mudahkan Transaksi Digital Nasabah, BRI Gandeng Aplikasi Majoo

Mudahkan Transaksi Digital Nasabah, BRI Gandeng Aplikasi Majoo

30 September 2022

BUMN Siap Setor Dividen Rp 80,2 T ke Negara, BRI Kontributor Terbesar

5 Mei 2023

Bank Mandiri Dorong Perekonomian dengan Transformasi Digital

18 Oktober 2022

Top! Sapu Rayung Buatan Purbalingga Tembus Pasar Pakistan-Korea

14 November 2023

Saat Luhut Beri Motivasi dan Borong Produk UMKM Banyuwangi

21 Maret 2022

BLT Gaji atau BSU Tahap 4 Cair Besok, Simak Cara Ceknya

3 Oktober 2022

Rencana Erick Thohir Bikin TKI Punya Usaha Sendiri

2 Juli 2023

Mudik Gaspol Setelah 2 Tahun Pandemi, Begini Biar Selamat

18 April 2023

Perempuan Jadi Bos di BUMN, Tri Andayani: Jangan Baperan

8 Maret 2022

Bank Sulselbar Didesak Kembalikan Dana Nasabah yang Raib, Sisa Rp 1 M

29 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile