bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Juli 17, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

admin by admin
21 November 2023
in info Bank
0
Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

Jakarta –

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemungut iuran batu bara sudah hampir final dan akan segera berjalan. Ditargetkan lembaga tersebut dapat dioperasionalkan pada 1 Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembentukan MIP saat ini masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN disebut telah melaksanakan pemarafan dalam draft perpres tersebut.

“Saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenkomarves yang kami koordinasikan dengan Setneg. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, peraturan menteri (permen), keputusan menteri (kepmen), hingga petunjuk teknis (juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

“Dan revisi kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres,” tambahnya.

Oleh karena itu, Arifin meminta dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.

“Jika hal tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin.

Sebagai informasi, MIP ini sebagai pengganti Balai Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara sebagai kompensasi mengisi ketimpangan karena perusahaan batu baru wajib memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri.

Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara (DKB) adalah Bank Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia/BNI (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk.

“Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Sedangkan pada saat penyaluran DKB, pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN,” tuturnya.

“Batu bara cooking cool dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” tambah Arifin.

(aid/das)

Previous Post

Sensasi Susur Hutan Mangrove Palaes Bak Film Petualangan Sherina

Next Post

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Next Post
Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada Mandiri Travel Fair di PVJ, Banyak Promo buat Liburan Lho!

Ada Mandiri Travel Fair di PVJ, Banyak Promo buat Liburan Lho!

29 September 2022
Polisi Usut Dugaan Oknum Pegawai Bank Sulselbar Tilap Dana Nasabah Rp 10 M

Polisi Usut Dugaan Oknum Pegawai Bank Sulselbar Tilap Dana Nasabah Rp 10 M

8 November 2022
Dorong Ketahanan Pasar Keuangan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi ORI022

Dorong Ketahanan Pasar Keuangan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi ORI022

10 Oktober 2022
Nasib ‘Pabrik Uang’ RI di Era Serba Digital

Nasib ‘Pabrik Uang’ RI di Era Serba Digital

27 Agustus 2023
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar soal Penukaran Uang Rp 3,7 M

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar soal Penukaran Uang Rp 3,7 M

26 April 2022
Perkuat Ekosistem Diaspora, BNI Gandeng House of Indonesia Econesia

Perkuat Ekosistem Diaspora, BNI Gandeng House of Indonesia Econesia

17 Desember 2021
Gemar Menulis dan Mau Dapat Beasiswa S2? Yuk Ikut BRI Write Fest 2023

Gemar Menulis dan Mau Dapat Beasiswa S2? Yuk Ikut BRI Write Fest 2023

14 November 2023

Progres Terkini Bakauheni Harbour City, Sudah Capai Berapa Persen?

12 Januari 2023

Menkes Pinjam USD 4 Miliar ke World Bank demi Benahi Kualitas RS di RI

18 Oktober 2023

Texmaco PHP Bayar Utang Rp 29 T Sejak 98, Begini Kronologinya

23 Desember 2021

Infrastruktur Telekomunikasi TelkomGroup Siap Dukung Perhelatan G20

29 Desember 2021

IHSG Menguat di Tengah Ketidakpastian Global

23 Juli 2024

RI Mau Nego China (Lagi) Biar Bunga Pinjaman Kereta Cepat Jadi 3%

12 April 2023

Geng Ransomware LockBit Ngaku Curi 1,5 TB Data BSI

13 Mei 2023

Rusia Dibombardir Sanksi Ekonomi, Ini Daftarnya

7 Maret 2022

Buruan Lamar! Bank Indonesia hingga BUMN Buka Lowongan Kerja Gede-gedean

20 November 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile