bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung. Erick menegaskan dirinya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Termasuk saat menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Sektor UMKM Dongkrak Laba BRI Tumbuh 27,37% di Q1 2023

Next Post

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Next Post
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Permodalan Kuat, BRI Bagi Dividen Optimal dalam Empat Tahun ke Depan

Permodalan Kuat, BRI Bagi Dividen Optimal dalam Empat Tahun ke Depan

24 Mei 2023
HUT Ke-76, BNI Gelar Akad 5.476 Debitur FLPP

HUT Ke-76, BNI Gelar Akad 5.476 Debitur FLPP

28 Juni 2022
Ekonomi Digital Bergairah, Investasi Telkomsel di Gojek Dinilai Tepat

Ekonomi Digital Bergairah, Investasi Telkomsel di Gojek Dinilai Tepat

15 November 2021
Tekan Inflasi, Pemkot Semarang-Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita

Tekan Inflasi, Pemkot Semarang-Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita

15 November 2023
KUR BRI, Suntikan Nyawa buat Pedagang Es Podeng

KUR BRI, Suntikan Nyawa buat Pedagang Es Podeng

23 Juni 2023

Agen UMi BRI Ini Banyak Membantu Masyarakat di Bulukumba

22 November 2023
Ekspansi Fitur BSI Mobile: Kolaborasi UMKM Digital hingga BPJPH

Ekspansi Fitur BSI Mobile: Kolaborasi UMKM Digital hingga BPJPH

30 Desember 2022

BRI Bagi Dividen Rp 26,4 T, Erick Thohir Puji Kinerja Holding Ultra Mikro

2 Maret 2022

BNI Dorong Kopi Tanah Air Mendunia Lewat ‘Jejak Kopi Khatulistiwa’

28 November 2023

Dukung Persaingan Sehat di Perbankan Syariah, Muhammadiyah Mengalihkan Dana dari BSI!

7 Juni 2024

Cara BRI Cegah Diskrimanasi dan Pelecehan di Lingkungan Kerja

12 Juni 2023

Dari Bankir, Kini Pimpin Diplomasi Ekonomi Global RI

2 Agustus 2023

Kolaborasi dan Kemitraan Polantas Tingkatkan Kepatuhan Pengendara

18 Februari 2026

Google Bisa Diminta Hapus Nomor Telepon di Hasil Pencarian

1 Mei 2022

Awas Soceng Bisa Bikin Rekening Kering, Jangan Asal Klik Link di WA-Telegram

20 Juni 2022

Pandawara Group Ajak Pemuda Sikat Sampah di Kampung Nelayan Semarang

2 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile