bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

admin by admin
3 November 2021
in info Bank
0
Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

Jakarta –

Terdakwa korupsi Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/11/2021), Memet diadili sebagai Dirut perusahaan swasta. Pada 2009, Memet mengajukan kredit ke bank BUMN untuk replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap kedua, Memet mengajukan lagi kredit sebesar Rp 30 miliar untuk kebun sawit di Kecamatan Tanjung Siram, Kabupaten Batubara.

Belakangan, aparat menduga pengucuran kredit itu bermasalah karena sejumlah temuan. Versi jaksa, Memet mengalihkan SHM menjadi HGU. Selain itu, tidak menyediakan biaya sinking fund, biaya notaris, biaya meterai, biaya asuransi, dan biaya administrasi (self financing) atau penyerahan bukti pembayaran uang muka.

Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Memet terbukti korupsi dan meminta dijatuhi 14 tahun penjara. Berikut ini tuntutan ke Memet:

1. Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjaraselama14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan di Rutan;
3. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsideir 6 bulan kurungan;
4. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara;
5. Mencabut hak atas tanah sebanyak 376 SHM sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut (sesuai dengan barang bukti No Urut 93 dan 94) :Terlampir
6. Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. No Urut 96 s/d 131 berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

Namun tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Soilangon Siregar tidak terbukti korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Jarimat Simarmata.

“Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” sambung majelis yang beranggotakan Syafril Pardamean Batubara dan Felix da Lopez.

(asp/knv)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Taspen Genjot Kesejahteraan Non-ASN & Non-PPPK Pemkab Pasaman Barat

Next Post

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Next Post
Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI-OVO Bikin Kartu Kredit buat Milenial, Bisa Dipakai di Seluruh Dunia

BRI-OVO Bikin Kartu Kredit buat Milenial, Bisa Dipakai di Seluruh Dunia

5 Desember 2021
Kemudahan Transaksi Via BSI Mobile

Kemudahan Transaksi Via BSI Mobile

29 Desember 2022
Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan dan Tanpa Kartu

Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan dan Tanpa Kartu

16 Maret 2023
Pesta Rakyat Simpedes Bagi Ilmu ke UMKM Lewat Pojok Exist-Pede Berilmu

Pesta Rakyat Simpedes Bagi Ilmu ke UMKM Lewat Pojok Exist-Pede Berilmu

17 September 2023
Bamsoet: Formula E 2024 Kemungkinan Tak di Ancol, tapi Street Circuit Dalkot

Bamsoet: Formula E 2024 Kemungkinan Tak di Ancol, tapi Street Circuit Dalkot

14 Maret 2023
Tenang! Bos BRI Bilang Peluang RI Resesi Sangat Kecil

Tenang! Bos BRI Bilang Peluang RI Resesi Sangat Kecil

26 Januari 2023
BRI Posisi Teratas dari 8 Perusahaan RI yang Masuk Forbes Global 2.000

BRI Posisi Teratas dari 8 Perusahaan RI yang Masuk Forbes Global 2.000

13 Juni 2023

Top! Produk Kaleng Rajungan Lokal Ini Sudah Tembus Pasar AS-UK

11 Desember 2021

Jatah Modal buat BUMN Masih Lanjut, Ada yang Pecahkan Rekor!

22 September 2022

BSI Hadir Beri Dukungan agar UMKM Naik Kelas

28 Desember 2022

Sulitnya Perjuangan Agen Bank di Kendal, Seberangi Sungai Pakai Getek

27 Oktober 2021

Ketua RT Duga Zaenab yang Ditemukan Tewas di Bogor Korban Pembunuhan

26 Mei 2022

Bikin QRIS Tanpa Ribet di Pesta Rakyat Simpedes 2023 Garut

5 Agustus 2023

Viral Pegawainya Hitung Uang di Rumah Nasabah, BRI Buka Suara

21 Juli 2023

Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

23 Juni 2023

Pegadaian Resmikan The Gade Tower Berkonsep Green Building

27 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile