bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Next Post

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Next Post
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Catat! Ini Syarat Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Bisa Dihapus

Catat! Ini Syarat Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Bisa Dihapus

9 Agustus 2023
Kisah Sopir Truk Ubah Nasib Jadi Jutawan Berkat BRILink

Kisah Sopir Truk Ubah Nasib Jadi Jutawan Berkat BRILink

17 November 2023
Kuasa Hukum Sebut Penukaran Uang Rp 3,7 M Tak Langgar Aturan

Kuasa Hukum Sebut Penukaran Uang Rp 3,7 M Tak Langgar Aturan

26 April 2022

Secret Australian Government Documents Found In Cabinets Sold At Second-Hand Store

13 Agustus 2021
Utang Kereta Cepat JKT-BDG Dijamin APBN, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Gini

Utang Kereta Cepat JKT-BDG Dijamin APBN, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Gini

20 September 2023
Dukungan BRI untuk Perajin Aksesori di Labuan Bajo hingga Mejeng di Pameran

Dukungan BRI untuk Perajin Aksesori di Labuan Bajo hingga Mejeng di Pameran

20 Mei 2023

Rusia Invasi Ukraina, 138 WNI Diminta Kumpul di KBRI Kiev

24 Februari 2022

Mau Ditinggal BRI dan BNI, BSI Bakal Ketemu Calon Investor Awal Oktober

14 September 2023

Anies Turunkan Lagi Target Rumah DP Rp 0 Jadi 9.081 hingga 2026

25 September 2022

Kartu Kredit Nex Card BRI Tawarkan Sederet Keuntungan bagi Nasabah

26 November 2023

BRI Gabung Metaverse Indonesia, Mejeng di Agenda G20

8 Februari 2022

BRI Dukung Pelatihan Sertifikasi TKDN dari Dekranas untuk UMKM

11 Mei 2023

Blak-blakan Badai PHK Startup hingga Saham GoTo Anjlok

14 Desember 2022

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal di Kejagung, Sempat Kejang-kejang

26 Oktober 2021

Dukung Digitalisasi Pasar, APPSI: Pedagang Jadi Melek Teknologi

28 Agustus 2022

Potret Anak-anak Sekolah di Pulau Terluar

13 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile