bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Dihapus!

admin by admin
9 Agustus 2023
in info Bank
0
Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Dihapus!

Jakarta –

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Teten menyebut penghapusan kredit macet UMKM hingga mencapai Rp 5 miliar. Meski begitu, tahap pertama yang akan dihapus maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya.

Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Teten menilai perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024,” kata Teten.

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Dalam rapat koordinasi pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015,” jelas Teten.

Berikut syarat agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
3. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Teten.

Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro. Dari 200 UKM yang disurvei, ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat (AS), jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun. “Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” kata Teten.

Lihat juga Video ‘UMKM Jadi Incaran Kejahatan Siber, Awas Penyusup dari Perangkat Karyawan!’:

[Gambas:Video 20detik]

(aid/das)

Previous Post

8 BUMN Kolaborasi Lakukan Pengelolaan Sampah di Mandalika

Next Post

Jasa Raharja & Jasa Marga Beri Edukasi Keselamatan Lalu Lintas ke Gen Z

Next Post
Jasa Raharja & Jasa Marga Beri Edukasi Keselamatan Lalu Lintas ke Gen Z

Jasa Raharja & Jasa Marga Beri Edukasi Keselamatan Lalu Lintas ke Gen Z

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Palembang Gelar FORNAS 2022, Didukung LPDUK Kemenpora

Palembang Gelar FORNAS 2022, Didukung LPDUK Kemenpora

2 Juli 2022
Cara Cepat Tingkatkan Media Sosial Bisnis dengan Desainpromosi.co.id

Cara Cepat Tingkatkan Media Sosial Bisnis dengan Desainpromosi.co.id

4 Juli 2022
Tinggal Klik! Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo Lebih Sat Set

Tinggal Klik! Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo Lebih Sat Set

1 November 2023
4 Pemain Top Ini Mungkin Terakhir Kali Main di Piala Dunia pada 2022

4 Pemain Top Ini Mungkin Terakhir Kali Main di Piala Dunia pada 2022

18 Juli 2022
Harga Emas di Pegadaian Naik Serempak, Antam Tertinggi Capai Rp2,125 Juta per Gram

Harga Emas di Pegadaian Naik Serempak, Antam Tertinggi Capai Rp2,125 Juta per Gram

23 April 2025
IHSG Terperosok 1,75%, Investor Asing Lakukan Aksi Jual Bersih

IHSG Terperosok 1,75%, Investor Asing Lakukan Aksi Jual Bersih

14 Februari 2025
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

29 Juli 2022

Cerita Para Nasabah BPR yang Terbantu Klaim Simpanan Lewat LPS

13 Desember 2021

Ini Harga Tiket Presale WSBK 2022 di Sirkuit Mandalika

31 Agustus 2022

Bank Saqu Berhasil Catat Penambahan 400 Ribu Nasabah pada Agustus 2024

20 Agustus 2024

Lengkap! Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Via e-Samsat Jabar

9 Mei 2022

Pemerintah Intensifkan Penagihan Pajak Rp60 Triliun dari 200 Wajib Pajak

23 September 2025

Layanan BSI untuk Negeri

23 Desember 2022

Saham BRI Tembus Rekor Baru, Dirut BRI Apresiasi Investor

22 Mei 2023

Jokowi Minta Masyarakat Belanja Produk Dalam Negeri

22 Mei 2022

Pegadaian Buka Suara Soal Tabungan Emas yang Picu Gugatan Rp 322 M

17 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile