Jakarta –
Jumlah pendanaan yang diberikan perbankan di RI ke untuk industri batu bara kabarnya mencapai Rp 89 triliun. Bank BUMN juga diduga ikut memberikan pendanaan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menuding pencairan dana triliunan tersebut tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan jika pinjaman tanpa agunan itu akhirnya jadi kredit macet maka bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Namun masih ada dua syarat supaya bisa disebut begitu.
“Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi,” kata Boyamin dikutip, Jumat (27/5/2022).
Lalu ada isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.
“Nggak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet,” lanjutnya.
Sementara Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.
“Sehingga jawabannya ada di bank. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari utang,” kata Akbar.
Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi.
“Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi,” kata dia.
Kemudian menurutnya, jika peminjaman tersebut udah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan.
“Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Simak Video “Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, PKS: Kebijakan Plin-Plan“
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)