bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

admin by admin
3 Januari 2022
in info Bank
0
Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi
Jakarta –

Pandemi Corona belum juga berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memperpanjang status pandemi COVID-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Jokowi beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga.

Lihat Video: Awal Tahun 2022, Covid di Dunia Tembus 288 Juta Kasus

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Menggiurkan! Berkat Holding UMi 2 Usaha Ini Raih Omzet Puluhan Juta

Next Post

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Next Post
Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daftar Libur dan Tanggal Merah di Bulan Juli 2023, Cek di Sini!

Daftar Libur dan Tanggal Merah di Bulan Juli 2023, Cek di Sini!

4 Juli 2023
Wamen BUMN Akui Ada Kebocoran Data di BSI gegara Komputer Tua

Wamen BUMN Akui Ada Kebocoran Data di BSI gegara Komputer Tua

5 Juni 2023
Jurus Unik BUMN Dongkrak Kinerja UMKM Biar Makin Ciamik

Jurus Unik BUMN Dongkrak Kinerja UMKM Biar Makin Ciamik

11 Mei 2023

Agen UMi BRI Ini Banyak Membantu Masyarakat di Bulukumba

22 November 2023
Update Kasus Rekening PIP Siswa SD Menguap Misterius di Rembang

Update Kasus Rekening PIP Siswa SD Menguap Misterius di Rembang

11 Mei 2022
Dibuka Hari Ini, BRILIANPRENEUR 2021 Targetkan Pembeli dari 30 Negara

Dibuka Hari Ini, BRILIANPRENEUR 2021 Targetkan Pembeli dari 30 Negara

9 Desember 2021
Banyak Produk RI di Hong Kong, Erick Thohir Dorong Tembus Timur Tengah

Banyak Produk RI di Hong Kong, Erick Thohir Dorong Tembus Timur Tengah

1 Juli 2023

Menteri ESDM Gaet Bank Lanjutkan Proyek Hilirisasi yang Mandek

6 April 2022

Andre Rosiade Apresiasi Gerak Cepat Mandiri Perbaiki Aplikasi Livin’

2 Maret 2022

Sidang Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir Memanas, Saksi Disuruh Keluar

28 Juni 2022

Erick Thohir Cek UMKM Binaan BUMN di KTT ASEAN, Ada yang Tembus Eropa

11 Mei 2023

Banyuwangi Lengkapi Pasar dengan Bank Sampah Tangani Sampah

11 Oktober 2023

BRINS Tawarkan Asuransi Pengendara Motor, Ini yang Diklaim

18 Februari 2022

Buruan! Ada Minyak Goreng Murah di Transmart Jamin Ginting Medan

9 Juni 2022

Mobil Pengangkut Uang Terbalik, BRI Pastikan Tak Ada Kerugian Finansial

7 Januari 2023

Gedungnya Sering Dianggap Miring, Siapa Pemilik Menara Saidah?

31 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile