bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet 170 Ribu UMKM Rp 10,96 T

admin by admin
23 November 2023
in info Bank
0
Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet 170 Ribu UMKM Rp 10,96 T

Jakarta –

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan penghapusan kredit macet dari UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19. Total ada sebanyak 170.572 debitur dengan akumulasi outstanding (piutang) sebesar Rp 10,96 triliun.

Hal ini disampaikan Teten dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI. Teten mengatakan, potensi penghapusan tagihan debitur tersebut belum diusulkan sebelumnya dalam Rapat Kabinet.

“Gempa bumi belum dibahas dalam Rapat Kabinet. Tapi kalau saya sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa Yogyakarta 2006 dan Covid 19 yang berpotensi untuk dihapus tagihkan,” kata Teten, di Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia merincikan, angka tersebut terdiri atas 11 debitur terdampak bencana 2006 dengan total outstanding sebesar Rp 30,21 miliar. Besaran tersebut berasal dari data temuan Bank BRI dan BPD DIY.

Kemudian sisanya, dari UMKM terdampak Covid-19 dengan total debitur mencapai 170.561 debitur, dengan total outstanding sebesar Rp 10,93 triliun. Adapun data tersebut berasal dari temuan 13 bank, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, dan sejumlah bank-bank daerah.

“Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp 500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami koordinasikan,” ujarnya.

Dalam hal UMKM terdampak bencana gempa 2006, Teten menyebut, 11 debitur itu merupakan yang tersisa dari sebanyak 430 debitur yang sebelumnya telah dihapus tagihannya oleh Bank BRI. Adapun nilai piutang dari 430 debitur ini ialah Rp 17,44 miliar.

“11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya sebesar 100%. Sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85% dari outstanding,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk percepatan penyelesaian kredit macet Covid-19, pihaknya akan mendorong percepatan penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet tersebut dan pembentukan tim ad hoc.

“Hapus tagih yang dimaksud ialah penghapusan kredit sampai dengan maksimal Rp 500 juta. Itu nilai tertinggi dari KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang telah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non-KUR dan non-subrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN sesuai UU P2SK,” pungkasnya.

(shc/rrd)

Previous Post

MPP Garut Siap Diresmikan Awal Desember, Bakal Diisi 23 Instansi

Next Post

Pelaku Usaha di Sulsel Sebut Transaksi Pakai BRImo Mudah & Serba Sat-set

Next Post
Pelaku Usaha di Sulsel Sebut Transaksi Pakai BRImo Mudah & Serba Sat-set

Pelaku Usaha di Sulsel Sebut Transaksi Pakai BRImo Mudah & Serba Sat-set

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perjalanan IPO BRI di Pasar Saham, Berbarengan dengan Hari Pahlawan

Perjalanan IPO BRI di Pasar Saham, Berbarengan dengan Hari Pahlawan

10 November 2023
Libur Lebaran, BRI Buka Layanan Terbatas di 163 Unit Kerja Operasional

Libur Lebaran, BRI Buka Layanan Terbatas di 163 Unit Kerja Operasional

18 April 2023
Kejagung Pelajari Laporan Catat Prosedur Kredit Ke Perusahaan Tambang

Kejagung Pelajari Laporan Catat Prosedur Kredit Ke Perusahaan Tambang

17 Juni 2022
Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

24 Oktober 2023
Bos BTN Buka-bukaan Target Akuisisi Bank Tahun Ini

Bos BTN Buka-bukaan Target Akuisisi Bank Tahun Ini

26 September 2023
Tata Cara Daftar Prodi Kedokteran Unnes: Jadwal, Syarat, dan Link

Tata Cara Daftar Prodi Kedokteran Unnes: Jadwal, Syarat, dan Link

2 Agustus 2023
Bank BUMN Wajib Kembangkan Sistem Digital untuk Sektor Perumahan

Bank BUMN Wajib Kembangkan Sistem Digital untuk Sektor Perumahan

22 Oktober 2022

Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 14 September 2022

14 September 2022

Tak Usah Khawatir Bermalam di Desa Palaes, Bayar Homestay Bisa Pakai QRIS

23 November 2023

Terapis Wanita Bandung Tampung Duit dari Nigeria Dibui 3,5 Tahun!

13 April 2022

Syahdu, Naff-Om Sera Ajak Warga Gresik Nostalgia di Pesta Rakyat BRI

24 September 2023

Keluarga Pejuang Reformasi Korban Tragedi 98 Dapat Rumah dari Erick Thohir

27 April 2022

Program Mandiri Sahabatku Dorong Pekerja Migran untuk Berwirausaha

14 Juli 2023

Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Bui

1 Februari 2023

Berapa Gaji KPPS, PPK, dan PPS di Pilkada 2024? Simak Rinciannya!

17 September 2024

HSB Investasi, Broker Forex Legal dan Terpercaya di Indonesia

11 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile