Jakarta –
Pemerintah berencana mengubah skema penetapan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Nantinya, disebut-sebut skema penetapan gaji ASN akan dibuat mirip atau ‘setara’ dengan pegawai swasta ataupun BUMN.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan, konsepnya akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN, diberikan satu gaji ditambah dengan bonus dan manfaat. Gaji PNS juga akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besarannya juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
“Insentif bisa mengambil contoh bagaimana insentif di BUMN. Mereka bisa dapet, misalnya bonus berapa kali gaji. Kan ASN sekarang nggak kenal bonus. Jadi kinerja sama atau lebih (bagus) sama-sama nggak dapat bonus. Tahunya THR, gaji ke-13, tukin, tak dihubungkan dengan kinerja unit,” kata Yudi, ditulis Senin, (27/11/2023).
Meski demikian, ia menekankan skema yang dimaksud bukan penyetaraan terhadap gaji pegawai BUMN ataupun single salary seperti yang beredar di masyarakat. “Itu maksudnya kita restructure komponen penghasilan ASN. Namanya bukan single salary, tapi total reward,” tegasnya.
Menurutnya kurang tepat bila skema ini disebut demikian. Single salary sendiri terkesan hanya berupa pemberian gaji saja, sementara ini masih akan ada intensif kinerja dan benefit pegawai yang diberikan. Skema ini juga lebih kepada kompetitif dengan gaji pegawai BUMN. Hal ini dalam artian, pemerintah membuka kesempatan untuk talent mobility sehingga pegawai BUMN bisa pindah ke instansi pemerintah, begitu pula sebaliknya.
Selain itu, lewat skema ini juga akan diperbesar range atau rentang selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi. Yudi mengatakan, rentang gaji ini diperlukan untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi bisa naik ke golongan selanjutnya.
Adapun sistem penggajian baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Yudi mengatakan, PP tersebut ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang. Menyusul penerbitan aturan itu, uji coba di lapangan akan mulai dilakukan. Apabila sesuai rencana, ditargetkan skema baru ini bisa diterapkan pada 2025.
Lalu, berapa besaran gaji pegawai BUMN dan PNS saat ini?
Gaji BUMN
Berdasarkan catatan detikcom yang dikutip dari CNBC Indonesia, berikut perkiraan besaran gaji sejumlah perusahaan BUMN:
1. Telkom
Mengutip dari beberapa situs pencari kerja dan gaji hingga periode 31 Agustus 2021 lalu, Telkom memberikan gaji untuk posisi product manager mencapai Rp 88 juta-Rp 94 juta per bulan. Sedangkan untuk strategic investment manager sebesar Rp 58 juta-Rp 62 juta per bulan.
Untuk level senior manager, gaji yang diberikan kisaran Rp 39 juta hingga 43 juta per bulan. Untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Sedangkan untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.
2. Bank Mandiri
Karyawan Bank Mandiri dalam periode yang sama untuk level area branch manager menerima gaji sebesar Rp 68 juta-Rp 74 juta per bulan. Sedangkan untuk level manager akan menerima sebesar Rp 27 juta-Rp 30 juta per bulannya.
Untuk jabatan internal auditor akan menerima kisaran Rp 10 juta-Rp 11 juta per bulan, sedangkan untuk level staf digaji Rp 10 juta per bulannya. Bagi karyawan baru dengan jalur management trainee (MT) atau officer development program (ODP) digaji Rp 6 juta per bulan. Sedangkan posisi frontliner di bank ini diberi bayaran Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan. Sedangkan security sebesar Rp 3 juta per bulan
3. Pertamina
Pertamina memiliki beragam posisi di dalamnya, mulai dari engineer hingga staf memiliki kisaran gaji yang berbeda. Sebagai contoh untuk posisi site engineer digaji Rp 30 juta-Rp 33 juta sedangkan untuk level engineer saja bergaji Rp 19 juta-Rp 21 juta per bulan.
Untuk level analis per bulannya menerima Rp 10 juta-Rp 37 juta dan untuk IT specialist sebesar Rp 19 juta-Rp 21 juta. Untuk posisi manager digaji Rp 15 juta-Rp 16 juta per bulan dan untuk posisi staf sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta. Sementara itu, gaji petugas SPBU disebut berada pada kisaran Rp 1,9 juta sampai Rp 5,1 juta per bulan.
Gaji PNS
Sementara itu, besaran gaji pokok seorang PNS 2023 sendiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Besarannya sangat tergantung pada golongan kerja berdasarkan status kepegawaiannya.
Daftar gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Daftar gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Daftar gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Selain menerima gaji, ASN baik itu PNS ataupun PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Jadi besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan yang dapat diterima oleh ASN. Selama ini PNS bisa memperoleh 6 jenis tunjangan sehingga bisa menambah pendapatan.
Misalnya saja untuk tunjangan jabatan, tunjangan ini diberikan kepada PNS karena menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Contoh untuk Eselon IA tunjangannya Rp 5.500.000, Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000, Eselon IIA tunjangannya Rp 3.250.000, Eselon IIB tunjangannya Rp 2.025.000, dan seterusnya.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, maupun instansi tempatnya bekerja. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lebih lanjut, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka akan memperoleh tunjangan umum.
Besarnya tunjangan umum diatur berdasarkan golongan. Untuk PNS Golongan IV adalah sebesar Rp 190.000, Golongan III sebesar Rp 185.000, Golongan II sebesar Rp 180.000, dan Golongan I adalah sebesar Rp 175.000. Di luar ketiga tunjangan tersebut, masih ada tunjangan makan, tunjangan suami/istri, hingga tunjangan anak.
(shc/rrd)