Garut –
Mantan karyawati Bank plat merah di Kabupaten Garut berinisial NF dituntut hukuman penjara 7 tahun. Hal tersebut terjadi, usai wanita cantik ini menggelapkan duit nasabah hingga Rp 1 miliar rupiah.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut Prima Shopia Gusman, NF saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung.
“Persidangan sudah berjalan sebanyak 13 kali di PN Tipikor Bandung,” kata Prima kepada detikJabar, Sabtu (10/6/2023).
Prima mengatakan, pihaknya menuntut NF dengan hukuman bui selama 7 tahun. Selain itu, NF juga dituntut untuk dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 250 juta.
“Tuntutannya tujuh tahun. Kami berkeyakinan dakwaan ini terbukti dan telah terpenuhi. Tinggal menunggu hasil putusan,” katanya.
Sidang beragendakan putusan terhadap perkara yang dilakukan NF ini sendiri, dijadwalkan akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung pada hari Rabu, 14 Juni 2023 mendatang.
Sekadar diketahui, NF sendiri ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Garut pada akhir tahun 2022 lalu, karena dilaporkan telah menggelapkan dana nasabah Bank BUMN sebesar Rp 1 miliar rupiah. Aksi itu, diketahui dilakukan NF pada bulan April 2021 lalu.
Kerugian yang ditanggung negara akibat perbuatan NF ini, diketahui mencapai Rp 900 juta, sebab NF dilaporkan sudah mengganti kerugian korban sebesar Rp 100 juta sebelumnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut saat itu, Neva Sari Susanti, NF yang saat itu tengah ditunjuk sebagai pejabat sementara kantor unit bank ‘plat merah’ tersebut, melakukan transaksi terlarang dari rekening milik tiga orang nasabah.
“Awal mula diketahui, saat salah satu nasabah tahu telah terjadi transaksi tak dikenal di rekeningnya,” katanya.
NF kemudian memutar-mutar uang milik tiga nasabah tersebut, agar tetap terlihat normal oleh para pemiliknya. Tapi sayang, akal bulusnya itu terungkap usai pihak bank melakukan audit.
Dalam audit tersebut, pihak bank menemukan bahwa mereka merugi Rp 1 miliar akibat transaksi gelap yang dilakukan NF. Dia kemudian dilaporkan ke penegak hukum, hingga akhirnya ditangkap jaksa dan dijebloskan ke penjara.
Proses penanganan perkara NF ini, diketahui sempat menemui proses pra peradilan di bulan Februari 2023 lalu di PN Garut karena terdakwa mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan pihak jaksa.
Simak Video “Dadang ‘Buaya’ Berulah Lagi, Kini Bacok Dua Warga Garut“
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)