bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

admin by admin
1 Mei 2023
in info Bank
0
Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir merespons kasus yang menyeret Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono. Destiawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Erick mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Minggu, (30/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(dna/dna)

Previous Post

Manfaat Holding UMi Mulai Dirasakan Masyarakat untuk Ekonomi Keluarga

Next Post

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Next Post
Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polri Ungkap Peran 13 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal Bikin Ibu Bunuh Diri

Polri Ungkap Peran 13 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal Bikin Ibu Bunuh Diri

17 November 2021

Kerja Senyap Si Kancil, Ahli Reparasi Perahu Nelayan di Anambas

22 Agustus 2022
Pandemi Mulai Reda, Warga Serbu Travel Fair Sampai Semua Booth Ramai

Pandemi Mulai Reda, Warga Serbu Travel Fair Sampai Semua Booth Ramai

28 Oktober 2022
Anies Singgung Kredit Rumah Susah, Sebut KPR Kapan Punya Rumah

Anies Singgung Kredit Rumah Susah, Sebut KPR Kapan Punya Rumah

28 November 2023
Industri Pasar Modal Bergairah, Anak Usaha BRI Cetak Kinerja Cerah

Industri Pasar Modal Bergairah, Anak Usaha BRI Cetak Kinerja Cerah

9 Februari 2023
Didukung BRI, Startup Plepah Wakili Indonesia di Hannover Messe 2023

Didukung BRI, Startup Plepah Wakili Indonesia di Hannover Messe 2023

5 Mei 2023
39 Pejabat di Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN-Swasta

39 Pejabat di Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN-Swasta

6 Maret 2023

Tampang WN Estonia Tersangka Pembobol Bank BUMN Modus Skimming

27 Juni 2022

BRImo Permudah Masyarakat Salurkan Zakat-Infak Secara Online

3 April 2023

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

24 Juni 2022

Geliat Brilink di Batas Negeri, Mudahkan Kehidupan Masyarakat

28 September 2022

Kejar Target TKDN Hulu Migas, SKK Migas Akan Gelar Puncak Forum Kapnas

15 November 2023

Dorong Transformasi Bisnis, Saham Bank Mandiri Cetak Rekor Tertinggi

14 Oktober 2022

Daftar 10 Perusahaan yang Kasih Gaji Tinggi di RI

11 Maret 2022

Bank Mega Teken Kerja Sama dengan IFG

18 Oktober 2023

Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Simak Sebelum Tukar Valas

7 Januari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile