bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

admin by admin
13 Juli 2022
in info Bank
0
Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

Jakarta –

Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir. Salah satu tersangka adalah Ahmad Efrilliatio Ordiba, yang merupakan oknum karyawan bank BUMN.

Ahmad Efrilliatio Ordiba, bersama tersangka Moch Syaf Alatas dan Cito, berperan dalam melakukan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.

“Tersangka Moh Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulpan merinci lebih jelas peran oknum pegawai bank BUMN Ahmad Efrilliatio Ordiba. Efrilianto ini mendapatkan keuntungan dari tersangka Riri Khasmita dan Notaris Farida.

“Berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit, uang hasil pencairan dibagikan oleh tersangka Ahmad kepada penyedia dana, tersangka Riri Khasmita dan notaris Farida. Tersangka Ahmad mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut,” beber Zulpan.

Satu tersangka baru berikutnya bernama Cito. Tersangka Cito berperan dalam pembuatan surat kuasa palsu yang seolah-olah berasal ibu Nirina Zubir.

“Berperan dalam membuat surat kuasa palsu seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini (ibu Nirina Zubir) bersama dengan tersangka Faridah membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara,” terang Zulpan.

Satu pelaku lainnya bernama Ray Alexander Putra yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku Ray berperan dalam membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir.

Tiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP atas peran dalam membantu tindak pidana terjadi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka baru ini menambah total pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Total ada delapan pelaku yang saat ini telah ditangkap.

Hasil penyelidikan diketahui otak pelaku tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir.

Lima tersangka awal itu terdiri atas dua klaster. Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak juga ‘Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Kembali Diundur’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fjp)

Previous Post

Rupiah Sering ‘Diserang’ Hoaks dari Foto Jokowi Sampai Palu Arit

Next Post

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Next Post
Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini Alasan BRI & Inggris Pilih Lampung-Jabar Sasaran Pemberdayaan UMKM

Ini Alasan BRI & Inggris Pilih Lampung-Jabar Sasaran Pemberdayaan UMKM

19 November 2023
Perempuan Jadi Bos di BUMN, Tri Andayani: Jangan Baperan

Perempuan Jadi Bos di BUMN, Tri Andayani: Jangan Baperan

8 Maret 2022
Sasar Milenial-Gen Z, BNI Resmikan Outlet Tematik di Universitas Trisakti

Sasar Milenial-Gen Z, BNI Resmikan Outlet Tematik di Universitas Trisakti

30 Agustus 2023
Pekerja Migran RI Sumbang Devisa Rp 159,6 Triliun Tiap Tahun

Pekerja Migran RI Sumbang Devisa Rp 159,6 Triliun Tiap Tahun

7 Juni 2022
Pegawai Bank Tilap Dana Nasabah Ratusan Juta

Pegawai Bank Tilap Dana Nasabah Ratusan Juta

4 Agustus 2023
BSI Sabet Penghargaan Mobile Banking Syariah Terbaik

BSI Sabet Penghargaan Mobile Banking Syariah Terbaik

8 April 2022
Riset BRI: Hal Ini Jadi Faktor Penting Genjot Kredit, Bukan Bunga Murah

Riset BRI: Hal Ini Jadi Faktor Penting Genjot Kredit, Bukan Bunga Murah

26 Januari 2023

BNI Dukung UMKM Go Global Lewat Gelaran Bazaar UMKM untuk Indonesia

29 Juli 2023

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

13 Juli 2022

Begini Cara Beli dan Penggunaan e-Meterai, Cepat Banget!

8 September 2023

Ada Tanding Bola Kepala Daerah Vs Selebritis FC di UMKM Sumbar Malagak

13 September 2022

Detik-detik Safe Deposit Box Rp 37 M Rafael Alun Terbongkar

13 Maret 2023

Susi Pudjiastuti: Jualan Ikan, Bikin Maskapai hingga Pernah Jadi Menteri

22 September 2022

Uni Eropa Sepakat Larang Sebagian Besar Impor Minyak Rusia

31 Mei 2022

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di BI, Simak di Sini!

15 September 2022

Begini Cara Fintech Bangkit Usai Pandemi Reda

14 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile