bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kata Jaksa Penuntut umum (JPU) Agus dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Previous Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Next Post
Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bikin QRIS Tanpa Ribet di Pesta Rakyat Simpedes 2023 Garut

Bikin QRIS Tanpa Ribet di Pesta Rakyat Simpedes 2023 Garut

5 Agustus 2023
Bank Jatim Kenalkan JConnect Remittance di Hongkong Dukung Misi Dagang

Bank Jatim Kenalkan JConnect Remittance di Hongkong Dukung Misi Dagang

16 Mei 2023
Wajib Tahu! Ini 5 Manfaat LinkUMKM bagi Pelaku Usaha Mikro

Wajib Tahu! Ini 5 Manfaat LinkUMKM bagi Pelaku Usaha Mikro

16 Juni 2022
Gaet Yayasan Dian Sastro, BRI bagi Beasiswa ke Siswi Terdampak COVID

Gaet Yayasan Dian Sastro, BRI bagi Beasiswa ke Siswi Terdampak COVID

13 November 2021
Begini Kondisi Suram PTPN Sebelum ‘Diutak-atik’ Erick Thohir

Begini Kondisi Suram PTPN Sebelum ‘Diutak-atik’ Erick Thohir

26 Oktober 2023
Bank Harus Hati-hati Kasih Kredit ke Perusahaan Batu Bara, Ini Alasannya

Bank Harus Hati-hati Kasih Kredit ke Perusahaan Batu Bara, Ini Alasannya

13 Mei 2022
Erick Thohir Sayangkan Data Base Kementerian ‘Tercecer’ di Mana-mana

Erick Thohir Sayangkan Data Base Kementerian ‘Tercecer’ di Mana-mana

7 September 2022

Jurus Erick Thohir Biar Pegawai BUMN Mau Kerja Bareng-bareng

18 Juli 2023

Bonus Atlet & Pelatih Sea Games 2023 Disalurkan Lewat Bank BRI

7 Juni 2023

BI dan Kemenkeu Sepakat Bagi Beban Bunga SBN untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

4 September 2025

Jangan Sampai Jadi Korban Soceng, Ini Cara Aman Biar Rekening Tak Dibobol

23 Juni 2022

UMKM Menggeliat, Restrukturisasi Kredit COVID-19 BRI Terus Turun

12 Mei 2023

Info Konser di Surabaya untuk Januari 2023

4 Januari 2023

Mau Rapikan Dapen PLN, Erick: Supaya Tidak Dikorupsi Kayak Asabri-Jiwasraya

7 April 2022

Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Dibui, Ini Kata Ahli Pidana

9 Februari 2022

Ada 4 Wanita di Balik Aliran Duit Panas Rp 7,5 M ke Terapis Bandung

14 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile