bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kata Jaksa Penuntut umum (JPU) Agus dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Previous Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Next Post
Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Bank BUMN Setor Dividen ke Negara Rp 40,74 T, Siapa Paling Gede?

4 Bank BUMN Setor Dividen ke Negara Rp 40,74 T, Siapa Paling Gede?

17 Maret 2023
Mengulas Kinerja Himbara yang Moncer Selama Pandemi

Mengulas Kinerja Himbara yang Moncer Selama Pandemi

23 Februari 2022
BRI Cetak Laba Rp 39 T, Tumbuh 106%!

BRI Cetak Laba Rp 39 T, Tumbuh 106%!

16 November 2022
Ada Band Bius Ribuan Warga Ponorogo di Pesta Rakyat Simpedes

Ada Band Bius Ribuan Warga Ponorogo di Pesta Rakyat Simpedes

10 September 2023
Sindikat Bobol Rekening Dormant, Rp 204 Miliar Hilang dalam 17 Menit

Sindikat Bobol Rekening Dormant, Rp 204 Miliar Hilang dalam 17 Menit

26 September 2025
Dear Milenial, Yuk Siapkan Masa Depan Lebih Baik!

Dear Milenial, Yuk Siapkan Masa Depan Lebih Baik!

23 November 2021
BRI Peduli Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah

BRI Peduli Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah

17 November 2023

Lewat BRILIANPRENEUR, BRI Dorong UMKM Go Global

11 November 2023

Satu Lagi Nama Bank BUMN Bakal Mejeng di Stasiun MRT

26 Oktober 2023

Luhut Dituduh Ikut Bisnis Tes PCR di PT GSI, Juru Bicara Beri Penjelasan

1 November 2021

Begini Kondisi Suram PTPN Sebelum ‘Diutak-atik’ Erick Thohir

26 Oktober 2023

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

24 Oktober 2023

Berbagi Jadwal Imsakiyah Bisa Dapat iPhone 13? Begini Caranya

8 April 2022

Tabungan Rp 5,8 M Raib, Nasabah Bank BUMN Ajukan Eksekusi ke PN Kudus

2 Agustus 2023

Lowongan Kerja Bali, PT Widjaja Anekatas Center Cari Admin Area Staff

25 September 2022

Lokasi, Jadwal dan Cara Menukar Uang Baru 2022 di Sumut Pekan Ini

22 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile