Jakarta –
Asuransi jiwa menjadi salah satu proteksi untuk diri sendiri dan keluarga. Belajar dari banyaknya kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir, sebagai masyarakat juga harus jeli dalam membeli produk asuransi.
Misalnya produk asuransi harus memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi. Selain itu, tak cuma penjualan yang mudah, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan dalam layanan klaim.
Paling penting adalah, asuransi yang dibeli harus memberikan rasa aman dan nyaman untuk keluarga yang membeli produk tersebut. Selain itu, produk asuransi juga harus bisa membuat perencanaan keuangan yang memberikan manfaat serta antisipasi atas hal-hal tidak terduga yang tidak diharapkan.
Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengungkapkan dengan Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau Kirana masyarakat bisa mendapatkan proteksi yang saling melengkapi dan melindungi setiap keluarga, karena produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial. “Sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan,” jelas dia dalam siaran pers, Jumat (30/6/2023).
Kirana merupakan Produk Bancassurance BRI Life, yang menawarkan solusi Uang Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dengan proses akseptasi yang mudah (simplified underwriting) serta pembayaran Premi secara regular (tahunan).
Kirana juga mempersyaratkan usia masuk untuk pemegang Polis minimum adalah di usia 18 tahun , sementara usia masuk tertanggung, minimum adalah 18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi 5 tahun.
Sementara untuk klaim, Nasabah dapat langsung menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya BRI Life melakukan verifikasi dokumen klaim dan Nasabah akan menerima konfirmasi klaim untuk selanjutnya pembayaran manfaat diproses.
Iwan memaparkan dengan produk ini nasabah akan mendapatkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan (yang dapat dipilih hingga 500 Juta) atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.
“Selain itu, Nasabah juga akan mendapatkan manfaat lebih berupa potongan biaya premi sebesar 10% apabila memilih cara pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan dimuka (Payment in Advance off all Premium). Terkait pembayaran Premi, dapat dilakukan melalui Virtual Account, Mass Debit dan metode pembayaran lain yang disediakan,” jelas Iwan.
(kil/rrd)