bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kata ‘Iya’ Berbuntut Bui, Pegawai Bank di Bandung Ajukan Praperadilan

admin by admin
8 Februari 2022
in info Bank
0
Kata ‘Iya’ Berbuntut Bui, Pegawai Bank di Bandung Ajukan Praperadilan

Bandung –

Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Isya yang merupakan karyawan bank plat merah di Soreang dijadikan tersangka oleh polisi atas laporan penipuan dan penggelapan tahun lalu. Dia dilaporkan oleh suami dari rekan bisnisnya.

Tak terima atas penetapan tersangka tersebut, dia melakukan praperadilan. Sidang praperadilan itu sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan majelis hakim tunggal Melfiharyati pada Senin (7/2/2022).

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon praperadilan.

“Memohon kepada yang terhormat hakim pengadilan negeri Bandung untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan pemohon praperadilan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan atau turut serta tidak sah,” ucap Teguh Moch Ramdan kuasa hukum dari Isya.

Dia menilai penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung tersebut dinilai tak berdasar dan tidak mempunyai hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan dan meminta termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon praperadilan,” tutur dia.

Dilaporkan Soal Bisnis Sewa Kendaraan

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya, YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

“Bahwa sebelum diberikan inventaris kendaraan oleh YM, saudari HM masih memiliki tunggakan tagihan sewa menyewa kendaraan mobil dengan pemohon praperadilan. Pemohon praperadilan kemudian menagih sisa pembayaran sewa menyewa kendaraan mobil sebesar Rp 2 juta karena akan dibelikan sebuah jam tangan,” tuturnya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di bank tempat Isya bekerja terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.

“Bahwa aliran dana sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan dari pemohon praperadilan termasuk dengan proyek pengadaan barang dan jasa berupa souvenir,” kata Teguh.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.

“Bahwa pemohon praperadilan kemudian tersentuh hatinya ketika mendengar penjelasan dari saudari HM tersebut dan bersedia membantu dengan dasar sisi kemanusiaan dan pertimbangan rumah tangga saudari HM dan YM agar tidak terjadi perselisihan,” tuturnya.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(yum/bbn)

Previous Post

Ada Kredit Rp 1 Triliun untuk UMKM di DKI, Begini Syarat Dapatnya

Next Post

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

Next Post
Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata 'Iya' Malah Berujung Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank BUMN Naik Saham. Sumber Kompas Money

Optimisme Pasar: Saham Bank BUMN Melonjak di Awal Pekan

12 Februari 2024
Tren BSI: Bangkitkan Geliat Literasi Keuangan Syariah untuk Hadapi Resesi

Tren BSI: Bangkitkan Geliat Literasi Keuangan Syariah untuk Hadapi Resesi

21 Desember 2022
Kejari Pandeglang Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,4 M

Kejari Pandeglang Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,4 M

24 Agustus 2022

bank bjb Proyeksikan Pertumbuhan Kredit hingga Akhir Tahun Capai 12%

3 Mei 2023
Aset BLBI Rp 730 M Bakal Diberikan ke BUMN Karya

Aset BLBI Rp 730 M Bakal Diberikan ke BUMN Karya

22 Juni 2022
BTN Mau Rights Issue Tahun Depan, Dananya Buat Apa?

BTN Mau Rights Issue Tahun Depan, Dananya Buat Apa?

6 Desember 2021
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Hari Ini Jam 12 Siang

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Hari Ini Jam 12 Siang

5 Juni 2023

Badan Bank Tanah Gandeng BUMN, Genjot Ekonomi Penajam Paser Utara

15 Juli 2023

Dear Milenial, Yuk Siapkan Masa Depan Lebih Baik!

23 November 2021

Genjot Pariwisata RI, Erick Thohir Bilang Jangan Kebanyakan ke Luar Negeri

28 Oktober 2022

Skema ETM Dinilai Jadi Kunci Percepat Transisi Energi

18 Oktober 2022

Kamu Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta? Cek Namamu di Sini

27 Mei 2022

Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

23 Juni 2023

Transaksi di Agen BRILink Likupang Ini Tembus Rp 1 M Per Bulan

30 November 2023

Terungkap! 4 Penyebab Bank Syariah Kalah Saing dengan Konvensional

7 April 2022

Kartu Kredit BRI Buat Business Trip Makin Mudah, Ini Cara Daftarnya

12 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile