bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal di Kejagung, Sempat Kejang-kejang

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal di Kejagung, Sempat Kejang-kejang
Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo 2016-2019. Namun seorang saksi berinisial IP meninggal dunia saat akan diperiksa penyidik ketika telah berada di ruang pemeriksaan.

“Kami ingin ucapkan innalillahi bahwa seorang saksi yang namanya IP yang hadir hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Leonard mengatakan saksi IP hadir pada sekitar pukul 11.04 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kemudian saksi IP dijemput oleh tim penyidik dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Lalu saat saksi IP baru duduk di ruangan tersebut dan penyidik sedang melakukan persiapan, tiba-tiba saksi IP mengalami kejang-kejang.

“Setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik dari ruang tunggu saksi Gedung Bundar, saksi IP dibawa ke ruang pemeriksaan 10, dan dipersilakan duduk oleh penyidik,” kata Leonard.

“Namun, ketika penyidik telah mempersiapkan, 1 menit sedang mempersiapkan, saksi IP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak napas dan tidak sadar,” ujarnya.

Kemudian, tim penyidik berkoordinasi dengan petugas keamanan dan menghubungi petugas medis dari Klinik Kejaksaan Agung. Kemudian pihak petugas medis juga membawa tabung oksigen untuk membantu pernapasan.

“Tim medis datang ke ruang pemeriksaan 10 dan melakukan upaya terhadap saksi IP dengan memberikan bantuan pernapasan melalui mulut dan dada dari jantung, selanjutnya saksi IP dibawa dengan ambulans Kejagung ke RS Adhyaksa,” ujarnya.

Kemudian, saksi IP telah meninggal dunia. Saat ini jenazah saksi IP berada di RS Adhyaksa dan akan diserahkan ke pihak keluarga.

“Pimpinan Kejagung menyampaikan turut berduka kepada saksi IP dan keluarga yang ditinggalkan dan diberi tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujarnya.

Diketahui saksi IP merupakan mantan pegawai Perum Perindo sebagai staf senior/advisor. IP merupakan pihak yang berhubungan dan membawa swasta untuk bekerja sama dengan Perindo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo tahun 2016-2019. Ketiga orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10).

Para tersangka adalah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.

Selengkapnya halaman berikutnya.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Holding Ultra Mikro BUMN Dorong Geliat UMKM di Grobogan

Next Post

Kejagung Tetapkan Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka

Next Post
Kejagung Tetapkan Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI Salurkan KUR Rp 14,98 T di Q1 2023, Terbesar di Tingkat Nasional

BRI Salurkan KUR Rp 14,98 T di Q1 2023, Terbesar di Tingkat Nasional

29 April 2023
BSI Bagikan Bantuan ke Warga Yogyakarta: Tebar Benih Ikan-Paket Sembako

BSI Bagikan Bantuan ke Warga Yogyakarta: Tebar Benih Ikan-Paket Sembako

15 September 2023
Sri Mulyani Tegaskan RI Butuh Investasi Rp 7.500 Triliun pada 2026 untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sri Mulyani: RI Butuh Investasi Rp 7.500 Triliun pada 2026 untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

3 Juli 2025
Lulusan Baru Boleh Kok Nego Gaji, Begini Tipsnya!

Lulusan Baru Boleh Kok Nego Gaji, Begini Tipsnya!

6 Maret 2023
Dukung Piala Dunia U-17, BRI Tawarkan Promo-Merchandise Menarik!

Dukung Piala Dunia U-17, BRI Tawarkan Promo-Merchandise Menarik!

14 November 2023
Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

17 Mei 2022
Garuda Boleh Lega, PMN Rp 7,5 T Bisa Cair Bulan Ini!

Garuda Boleh Lega, PMN Rp 7,5 T Bisa Cair Bulan Ini!

10 Agustus 2022

Kisah Kiai Bangun Ekonomi Pesantren Lewat Kerajinan Bambu Beromzet Rp 172 Juta

18 Mei 2023

Ancaman Pembengkakan Defisit APBN 2025, Yusuf Wibisono Peringatkan Potensi Melebihi 3 Persen!

19 Juni 2024

OJK Ungkap Sektor Keuangan Indonesia Jadi Sasaran Utama Serangan Siber

29 Juli 2024

Implementasi 5 Program Green Economy BSI

25 Desember 2022

Bongkar Resep ‘Pabrik’ Pencetak Bos-bos BUMN hingga Menteri

20 November 2023

Gerebek Pasar di Karanglewas, BRI Sosialisasikan Transaksi QRIS

12 September 2023

Kisah Sukses Juragan Jagung Pakan di Perbatasan, Hingga Banjir Orderan

4 Oktober 2022

Deretan BUMN yang Kasih Utang ke Garuda Indonesia, Nilainya Triliunan

20 Juni 2022

Pegawai Bank BUMN yang ‘Nilep’ Uang Nasabah buat Main Binomo Dipecat

7 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile