bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 T, BRI Jelaskan Duduk Perkaranya

admin by admin
24 Desember 2021
in info Bank
0
Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 T, BRI Jelaskan Duduk Perkaranya

Jakarta –

Bank BRI angkat bicara soal nasabah prioritas yang menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp 1 triliun. Pernyataan itu disampaikan oleh Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya.

Dalam keterangannya kepada detikcom, Akhmad mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Nasabah bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan ‘Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar’.

Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum nasabah yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya.

“Pada kejadian tersebut, BRI melakukan investigasi lebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar Ybs mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI,” imbuh Akhmad dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

Namun demikian, lanjut Akhmad, nasabah yang bersangkutan karena tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI. Maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasabah prioritas yang menggugat Bank BRI melaporkan kasusnya ke Bank Indonesia. Nasabah tersebut menggugat bank milik negara itu sebesar Rp 1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Simak Video “Tiga Entitas BUMN ini Perdana Bersinergi Di Lampung, Apa Dampak nya Ke Masyarakat?“
[Gambas:Video 20detik]
(ega/dna)

Previous Post

Mengenang Mbah Minto, Artis Parodi Gagal Mudik yang Meninggal Tadi Malam

Next Post

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Next Post
Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Digugat Rp 322 Miliar Gegara Tabungan Emas, Pegadaian Buka Suara

Digugat Rp 322 Miliar Gegara Tabungan Emas, Pegadaian Buka Suara

16 Mei 2022
Awas! Serangan Phishing Bikin Kantong Jebol, Ini Cara Cegahnya

Awas! Serangan Phishing Bikin Kantong Jebol, Ini Cara Cegahnya

14 November 2021
Penarikan Utang Pemerintah Turun 15%, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

Penarikan Utang Pemerintah Turun 15%, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

1 Agustus 2023
Resmi Bisa Digunakan di Malaysia, QRIS Bakal Ekspansi Hingga Laos, Vietnam, dan Kamboja

Resmi Bisa Digunakan di Malaysia, QRIS Bakal Ekspansi Hingga Laos, Vietnam, dan Kamboja

6 Juli 2023

Bantu Warga Terdampak Gempa di Cianjur, BNI Diapresiasi Kemenkes

9 Maret 2023
Zaskia Sungkar soal Kasus Hafiz Fatur: Ini Ikhtiar, Seterusnya Kami Ikhlas

Zaskia Sungkar soal Kasus Hafiz Fatur: Ini Ikhtiar, Seterusnya Kami Ikhlas

7 Januari 2022
Kenapa Saldo di Rekening Bank Bisa Berkurang Sendiri?

Kenapa Saldo di Rekening Bank Bisa Berkurang Sendiri?

27 Agustus 2022

Ssst, Lapor Pak! Trans 7 Kasih Tau Cara Dapat Tesla, Penasaran?

14 Januari 2022

Erick Thohir Besok Resmikan Kantor Bersama BUMN di Hong Kong

29 Juni 2023

Tak Usah Khawatir Bermalam di Desa Palaes, Bayar Homestay Bisa Pakai QRIS

23 November 2023

Beli Surat Utang Syariah Bisa Cuma Modal Rp 1 Juta, Ini Hitungannya

18 November 2022

BRI Buka Program Magang untuk Programming & IT, Begini Cara Daftarnya

25 April 2023

Uang Nasabah Raib Rp 135 Juta, Dirut BCA Bilang Begini

28 Maret 2022

Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

14 Maret 2022

Potensi Bank Syariah Bisa Digeber Pakai Cara Ini

6 Desember 2022

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

3 Januari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile