bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud)I Nyoman Gde Antara didakwa sengaja mengendapkan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Hotman Paris, selaku tim pengacara Antara, mengatakan fasilitas mobil itu hanya upaya pemasaran atau marketing dari bank.

“Uang saya banyak. Deposito di tiga bank. Nah, itu adalah aspek marketing dari bank. Semua bank melakukan itu. Bukan perkara korupsi itu. Dan itu sah semua bank swasta maupun BUMN memberikan hadiah kepada pemegang deposito. Ya, Udayana (Unud),” kata Hotman di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023).

Berbeda, Jaksa penuntut umum Agus Eko mengungkap fakta di persidangan melalui dakwaannya. Agus mengungkap bagaimana Antara mengakali pungutan SPI dari ribuan calon mahasiswa hingga mendapat belasan mobil dari bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Agus mengatakan Antara memungut SPI dengan besaran yang sudah diatur atau ditentukan sebelumnya. Sehingga mahasiswa terpaksa membayar SPI uang sudah ditentukan ketika dinyatakan lulus.

“Calon mahasiswa mengunggah dan wajib mengisi SPI yang minimal (nilainya) sudah tercantum. Tidak ada opsi untuk calon mahasiswa yang tidak mengisi kolom sumbangan,” kata Agus

“Kalau calon mahasiswa tidak mengisi (uang SPI) di kolom sumbangan maka tidak lulus. Pembayaran syarat mutlak untuk daftar ulang. Kalau tidak bayar SPI maka tidak jadi mahasiswa Unud dan kelulusannya dibatalkan,” imbuh Agus.

Ada juga beberapa program studi yang seharusnya tidak ada pungutan uang sumbangan apapun, malah dimasukkan juga ke dalam kategori SPI. Alhasil, uang SPI terkumpul hingga sekira Rp 274,57 miliar dari seleksi penerimaan mahasiswa baru Unud mulai tahun angkatan 2018/2019 hingga 2021/2022.

Pada tahun angkatan 2018/2019 semua uang hasil SPI dari calon mahasiswa ditampung di satu rekening Bank Mandiri sebagai uang Unud sebagai kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Namun pada tahun angkatan 2020/2021, Antara didakwa telah membuka rekening lain di BTN, BNI, BRI, BPD Bali, dan juga Mandiri.

Uang yang didepositokan di lima bank itu isinya bukan hanya SPI. Tapi ada juga uang Unud dengan status Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk diketahui, jaksa menilai bahwa uang pungutan dari SPI sejatinya bukan merupakan PNBP.

Nah, dengan tercampurnya uang SPI dan PNBP, maka deposito atau simpanan uang di rekening lima bank tersebut menjadi gendut alias lebih banyak. Bank seperti BNI, BPD Bali, dan BTN memberikan semacam hadiah hiburan berupa barang mahal bagi nasabah dengan tabungan atau endapan saldo yang tinggi.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Antara) telah membuat penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank,” ungkapnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara mengatakan bahwa SPI sejatinya hanya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus. Menjadi sebuah kerugian apabila uang SPI digabungkan ke dalam dana operasional Unud yang lain.

“Nah, tadi di persidangan, fakta bahwa ada uang yang diendapkan. Seharusnya bisa untuk pembangunan (sarana dan prasarana di Unud). Tapi, ya ini buruknya kalau punya rektor mental pebisnis, bukan mental pendidik,” kata Padmanegara.

Dia menduga ada permainan atau kongkalikong antara rektornya dengan pihak bank. Sehingga, uang SPI yang seharusnya untuk pembangunan sarana dan prasarana di kampus, malah dinikmati oleh pejabat dan keluarganya.

“Saya harap sih (SPI) itu (dinikmati) mahasiswa. Bukan pada akhirnya dinikmati penguasa (petinggi kampus). Padahal di Udayana sudah banyak mobil operasional. Rektor sendiri juga punya beberapa mobil operasional seharusnya,” tuturnya.

Atas fakta tersebut, Antara dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancamannya mulai 4 hingga 20 tahun penjara. Majelis hakim lalu menunda sidang dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa hingga Selasa pekan depan (31/10/2023).

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/dpw)

Previous Post

Bank BUMN Siap Geber Penyaluran Kredit di Daerah

Next Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post
Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LPPI: BNI Tunjukkan Peningkatan Laba Bersih di Tengah Ekonomi Global

LPPI: BNI Tunjukkan Peningkatan Laba Bersih di Tengah Ekonomi Global

9 November 2023
Ini Riwayat Pekerjaan Iman Mahlil Lubis Pelaku Penyebar QRIS Palsu di Masjid

Ini Riwayat Pekerjaan Iman Mahlil Lubis Pelaku Penyebar QRIS Palsu di Masjid

13 April 2023
Beli Paket Telkomsel di BRImo Bisa Dapat Bonus Pulsa Rp 25 Ribu, Mau?

Beli Paket Telkomsel di BRImo Bisa Dapat Bonus Pulsa Rp 25 Ribu, Mau?

5 November 2023
Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Digital, BRI Gelar Pasar Ramadan

Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Digital, BRI Gelar Pasar Ramadan

6 April 2023
BPK Temukan Penyaluran Rumah Subsidi Tak Tepat Sasaran

BPK Temukan Penyaluran Rumah Subsidi Tak Tepat Sasaran

8 September 2023
PNM Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2022

PNM Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2022

16 September 2022
Deretan BUMN yang Kasih Utang ke Garuda Indonesia, Nilainya Triliunan

Deretan BUMN yang Kasih Utang ke Garuda Indonesia, Nilainya Triliunan

20 Juni 2022

Mau Mudik Gratis Bareng Bank BUMN? Cek di Sini Syaratnya

18 April 2022

Rencana Pemprov Sulsel Suntik Modal Rp 52 M ke 4 BUMD Dikaji DPRD

9 Juni 2022

Cara Daftar BRImo Tanpa ke Bank, Ini Syarat dan Tips Aman Bertransaksi

24 Juni 2023

8 BUMN Kolaborasi Lakukan Pengelolaan Sampah di Mandalika

9 Agustus 2023

Hakim Agung Prof Amran: Potong Gaji PNS yang Tak Penuhi Hak Anak-Eks Istri

14 Maret 2022

Harga Barang-barang Terus Naik, Bikin Pemulihan Ekonomi Terhambat?

7 April 2022

Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan PLN, Modus Ganti Nomor ID Pelanggan

31 Agustus 2023

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

14 April 2022

Palsukan Data Kreditur, Eks Mantri Bank BUMN di Pekanbaru jadi Tersangka

10 Maret 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile