bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kata Jaksa Penuntut umum (JPU) Agus dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Previous Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Next Post
Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

26 Oktober 2021
5 BUMN Tambah Modal Lewat Rights Issue, Erick Thohir: Jangan Dibilang Utang!

5 BUMN Tambah Modal Lewat Rights Issue, Erick Thohir: Jangan Dibilang Utang!

18 Agustus 2022
Pandemi Bikin Risiko Kredit Tinggi, Gimana Cara Mengatasinya?

Pandemi Bikin Risiko Kredit Tinggi, Gimana Cara Mengatasinya?

26 Februari 2022
Dipangkas! Jumlah BUMN RI Kian Menciut

Dipangkas! Jumlah BUMN RI Kian Menciut

22 Maret 2022
Lewat Aplikasi PARI BRI, UMKM Bisa Pinjam Dana Hingga Rp 1M

Lewat Aplikasi PARI BRI, UMKM Bisa Pinjam Dana Hingga Rp 1M

20 November 2023
BRI Group Tawarkan Asuransi untuk Pemudik, Premi Mulai Rp 5 Ribuan

BRI Group Tawarkan Asuransi untuk Pemudik, Premi Mulai Rp 5 Ribuan

23 April 2023
Cerita Agen BRILink soal Nasabah Keras Kepala Berujung Kena Tipu

Cerita Agen BRILink soal Nasabah Keras Kepala Berujung Kena Tipu

25 Mei 2023

Mahfud Perintahkan Satgas BLBI Percepat Penyitaan Aset Obligor-Debitur

8 November 2021

Erick Thohir ke Emak-emak: Kalau Ngutang yang Produktif, Jangan Dibeliin HP

26 Desember 2021

Beli Surat Utang Syariah Bisa Cuma Modal Rp 1 Juta, Ini Hitungannya

18 November 2022

BRI & Inggris Beri Literasi Digital buat UMKM Perempuan di Lampung-Jabar

19 November 2023

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

26 Juni 2022

4 Cara Cek Saldo ATM BRI dengan Mudah dan Cepat

14 Maret 2023

Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Bank Wakaf Mikro di Lampung

23 Desember 2021

Lowongan Kerja BUMN Jasa Marga sampai Pertamina untuk Berbagai Lulusan

6 November 2021

Jajaran Menteri Jokowi Kumpul di Bali, Bahas Pemulihan Ekonomi

11 Juli 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile